| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.CAHYA PURNAMA 2.RISKA NURJAN’NAH |
1.BAKAR 2.INDRIYANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Sbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat yang timbul dari transaksi jual beli barang-barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya selama periode bulan Mei 2026 sampai dengan bulan Juli 2026;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Para Penggugat, karena telah menerima dan/atau menguasai barang-barang yang dipesan dari Para Penggugat, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh sebagaimana yang telah disepakati; 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I pada tanggal 12 Juli 2026, yang pada pokoknya memuat pengakuan Tergugat I atas adanya kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat serta kesanggupan Tergugat I untuk menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juli 2026;
5. Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat yang belum diselesaikan sebesar Rp4.700.580.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan melunasi kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat sebesar Rp4.700.580.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah penyerahan bukti kepemilikan atas sebidang tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 70/2018, atas nama BAKAR INDRIYANTI, dengan identitas objek tanah Persil Nomor 003, Blok KASNAN, Kohir/NOP 0048.0, seluas 7.000 m?2; (tujuh ribu meter persegi) yang berlokasi di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran Para Tergugat kepada Para Penggugat;
8. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas, maka objek tanah sebagaimana dimaksud dalam AJB Nomor 70/2018 dapat direalisasikan sebagai jaminan untuk pemenuhan kewajiban Para Tergugat kepada Para Penggugat melalui mekanisme penjualan dan/atau eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
9. Menyatakan hasil penjualan dan/atau eksekusi atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban Para Tergugat kepada Para Penggugat, dan apabila hasil realisasi objek jaminan tersebut belum mencukupi seluruh kewajiban Para Tergugat, maka Para Tergugat tetap berkewajiban membayar kekurangan atau sisa kewajibannya kepada Para Penggugat;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 70/2018, atas nama BAKAR INDRIYANTI, dengan identitas objek tanah Persil Nomor 003, Blok KASNAN, Kohir/NOP 0048.0, seluas 7.000 m?2; (tujuh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang bersifat melakukan suatu perbuatan sebagaimana diperintahkan dalam putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara sempurna; 12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi serta upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
