Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Sbr WAIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.WAIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Identitas Pemohon WAIDAH, Lahir Cirebon, 22 – 10 – 1987, berdasarkan biodata dengan KTP 3210156210870021, Akta Kelahiran NO : 3209-LT06032025-0036 & KK NO : 3209222709230009 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 3209221032025004, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas yang dikeluarkan oleh Desa Grogol Kec. Kapetakan Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. XE510229 dengan nama WAIDAH BT NANI WIRYA, lahir di Majalengka, pada tanggal  21 JUL 1985 yang berlaku dari 06 FEB 2025 hingga 06 FEB 2026 yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI
  3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak