Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya
- Menetapkan Identitas Pemohon WAIDAH, Lahir Cirebon, 22 – 10 – 1987, berdasarkan biodata dengan KTP 3210156210870021, Akta Kelahiran NO : 3209-LT06032025-0036 & KK NO : 3209222709230009 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 3209221032025004, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas yang dikeluarkan oleh Desa Grogol Kec. Kapetakan Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. XE510229 dengan nama WAIDAH BT NANI WIRYA, lahir di Majalengka, pada tanggal 21 JUL 1985 yang berlaku dari 06 FEB 2025 hingga 06 FEB 2026 yang dikeluarkan oleh KDEI TAIPEI
- Biaya-biaya perkara menurut hukum.
|