| Dakwaan |
C. D A K W A A N
--------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD RIZKI AL-GIBRAN Bin MUHAMAD SOLIHIN, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di Area Pemukiman Desa Tegal sari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam atau penusuk, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa terdakwa awalnya diberitahukan akan ada tawuran pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 03.00 WIB di lampu merah Tegal Sari kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna cokelat bilah besi warna biru dengan panjang 95 cm di rumah terdakwa beralamat Blok Dlereng Rt. 12 Rw. 04 Desa Lurah Kec. Plumbon Kab. Cirebon selanjutnya terdakwa simpan di kebun dekat rumah terdakwa. Terdakwa terlebih dahulu menjemput saksi Kristiawan dan saksi Alip Maulana di rumah saksi masing-masing setelah itu kembali untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna cokelat bilah besi warna biru dengan panjang 95 cm posisi terdakwa dibonceng belakang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol E 2773 HK milik terdakwa oleh saksi Kristiawan yang mengendarai dan saksi Alip Maulana dibonceng depan. Terdakwa menuju tempat yang disepakati akan terjadi tawuran di Jalan Desa Tegalsari alamat Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada jam 03.00 mulanya terdakwa bersama saksi Kristiawan dan saksi Alip Maulana mendatangi lampu merah Tegal Sari ke Utara arah lapangan bola dan saat itu terdakwa tertangkap tangan oleh anggota Satuan Samapta Polresta Cirebon dipimpin oleh Kanit Samapta melaksanakan kegiatan Patroli sebagai upaya Harkamtibmas antara lain saksi Aldi Rizki, saksi Muhammad Farizd dan saksi Rizky Laura tergabung dalam Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852. Para saksi tersebut melihat terdakwa MUCHAMMAD RIZKI AL GIBRAN yang tertangkap tangan sedang membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, yang mana celurit tersebut dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kirinya dengan posisi celurit ditempelkan di kaki kiri dan saat itu posisi terdakwa dibonceng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi E 2773 HK, saksi Aldi Rizki, saksi Muhammad Farizd dan saksi Rizky Laura langsung mendekati namun terdakwa melihat tim patroli dan langsung membuang celurit serta melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, selanjutnya tim patroli lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa serta saksi Kristiawan dan saksi Alip Maulana di area pemukiman Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
- Bahwa Terdakwa beserta sebilah Clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi E 2773 HK tim patroli amankan untuk diserahkan ke Satreskrim Polresta Cirebon agar diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna cokelat bilah besi warna biru dengan panjang 95 cm tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |