| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 3.ASEP KURNIA |
JOKO SISYONO Bin JUNAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2654/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa JOKO SISYONO bin JUNAIDI, pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun 03 Karanganyar RT 003/006 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat 1 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
