INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Sbr | ELA DWI LIANA | 1.INDRAWAN 2.ANI SUPRIYATNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli sebagai bukti Jual Beli dibawah tangan yang dilakukan antara Tergugat I yang disetujui Tergugat II dengan Penggugat tertanggal 16 Januari 2012 seharga Rp. 17.500.000,00( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah, atas pembelian :
“sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 atas nama pemegang Hak INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE, beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013 “ adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum” ;
3. Menyatakan Penggugat ELA DWI LIANA, adalah Pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas “ sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 atas nama pemegang Hak INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE, beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013. “
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama Penggugat untuk melakukan Transaksi Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang atas objek sengketa tersebut;
6. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II berhalangan, maka dengan Putusan ini Penggugat diberi ijin / Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli atas “sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 atas nama pemegang Hak INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE, beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013.”
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |