Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERIY SUSANTO Bin MARKONI, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun Kayen, Desa Susukan, Kec. Susukan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi ARI JAYA luka berat, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ARI JAYA, saksi EKO SUSANTO dan saksi HERNO minum-minuman keras bersama, kemudian terdakwa meminta uang sisa pembelian minuman Kratingdaeng sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi EKO SUSANTO, namun oleh saksi EKO SUSANTO uang tersebut tidak diberikan, hingga membuat terdakwa marah-marah dan adu mulut dengan saksi EKO SUSANTO dan saksi ARI JAYA, lalu dilerai oleh saksi HERNO dan terdakwa memecahkan gelas dan menendang teko berisi minuman keras tersebut sambil bergegas pergi ;
- Bahwa kemudian saksi ARI JAYA yang masih kesal dengan terdakwa mendatangi rumah terdakwa, namun tidak bertemu dengan terdakwa, hingga terdakwa mendengar kabar dari warga kalau saksi ARI JAYA mendatangi rumah terdakwa yang mengakibatkan terdakwa menjadi marah dan emosi, kemudian terdakwa mencari alat berupa potongan cakram sepeda motor yang menyerupai celurit yang terdakwa temukan di depan rumah salah satu warga, lalu terdakwa mengajak saksi REVAL untuk membonceng terdakwa dengan maksud untuk mencari saksi ARI sambil membawa alat potongan cakram menyerupai celurit tersebut, hingga sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat saksi ARI JAYA sedang bersama dengan saksi EKO SUSANTO berjalan kaki, namun oleh saksi ARI JAYA sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dan saksi REVAL tersebut terjatuh, dalam kondisi terjatuh tersebut terdakwa langsung mengambil senjata tajam berupa potongan cakram sepeda motor menyerupai celurit dari pinggang terdakwa dan langsung membacokkannya ke kepala saksi ARI JAYA sebanyak 1 (satu) kali, hingga mengakibatkan kepala saksi ARI JAYA mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, selanjutnya datang warga sekitar yang melerainya membantu saksi ARI JAYA dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah ;
- Bahwa kemudian saksi ARI JAYA oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin untuk mendapatkan pertolongan medis, sesuai dengan Surat Keterangan Gawat Darurat dengan Rekam Medis Nomor : 24013125 tanggal 14 Agustus 2024, saksi ARI JAYA mengalami luka pada kepala dengan diagnosa parietal panjang 11 (sebelas) sentimeter, lebar 1 (satu) sentimeter, ujung luka runcing tepi luka rapuh, beldiing +, kemudian luka tersebut telah dijahit ;
- Bahwa saksi ARI JAYA kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Arjawinangun, kemudian dilakukan Visum Et Repertum dengan Nomor : 400.7.31/8829/VIII/2024/RSUD.Awn, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
- Pada kepala : tiga sentimeter dari garis tengah ke kiri, lima sentimeter dari batas tumbuh rambut depan, tampak luka yang sudah dijahit delapan jahitan benang warna hitam, panjang luka sebelas sentimeter, arah membujur, luka tampak kering, warna kemerahan.
Kesimpulan :
Didapatkan luka yang telah dijahit pada kepala.
- Bahwa luka yang dialami oleh saksi ARI JAYA termasuk luka berat, mengingat luka robek tersebut terjadi di kepala yang merupakan organ vital bagi manusia yang dapat cacat berat maupun kematian.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HERIY SUSANTO Bin MARKONI, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun Kayen, Desa Susukan, Kec. Susukan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ARI JAYA, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ARI JAYA, saksi EKO SUSANTO dan saksi HERNO minum-minuman keras bersama, kemudian terdakwa meminta uang sisa pembelian minuman Kratingdaeng sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi EKO SUSANTO, namun oleh saksi EKO SUSANTO uang tersebut tidak diberikan, hingga membuat terdakwa marah-marah dan adu mulut dengan saksi EKO SUSANTO dan saksi ARI JAYA, lalu dilerai oleh saksi HERNO dan terdakwa memecahkan gelas dan menendang teko berisi minuman keras tersebut sambil bergegas pergi ;
- Bahwa kemudian saksi ARI JAYA yang masih kesal dengan terdakwa mendatangi rumah terdakwa, namun tidak bertemu dengan terdakwa, hingga terdakwa mendengar kabar dari warga kalau saksi ARI JAYA mendatangi rumah terdakwa yang mengakibatkan terdakwa menjadi marah dan emosi, kemudian terdakwa mencari alat berupa potongan cakram sepeda motor yang menyerupai celurit yang terdakwa temukan di depan rumah salah satu warga, lalu terdakwa mengajak saksi REVAL untuk membonceng terdakwa dengan maksud untuk mencari saksi ARI sambil membawa alat potongan cakram menyerupai celurit tersebut, hingga sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat saksi ARI JAYA sedang bersama dengan saksi EKO SUSANTO berjalan kaki, namun oleh saksi ARI JAYA sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dan saksi REVAL tersebut terjatuh, dalam kondisi terjatuh tersebut terdakwa langsung mengambil senjata tajam berupa potongan cakram sepeda motor menyerupai celurit dari pinggang terdakwa dan langsung membacokkannya ke kepala saksi ARI JAYA sebanyak 1 (satu) kali, hingga mengakibatkan kepala saksi ARI JAYA mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, selanjutnya datang warga sekitar yang melerainya membantu saksi ARI JAYA dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah ;
- Bahwa kemudian saksi ARI JAYA oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin untuk mendapatkan pertolongan medis, sesuai dengan Surat Keterangan Gawat Darurat dengan Rekam Medis Nomor : 24013125 tanggal 14 Agustus 2024, saksi ARI JAYA mengalami luka pada kepala dengan diagnosa parietal panjang 11 (sebelas) sentimeter, lebar 1 (satu) sentimeter, ujung luka runcing tepi luka rapuh, beldiing +, kemudian luka tersebut telah dijahit ;
- Bahwa saksi ARI JAYA kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Arjawinangun, kemudian dilakukan Visum Et Repertum dengan Nomor : 400.7.31/8829/VIII/2024/RSUD.Awn, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
- Pada kepala : tiga sentimeter dari garis tengah ke kiri, lima sentimeter dari batas tumbuh rambut depan, tampak luka yang sudah dijahit delapan jahitan benang warna hitam, panjang luka sebelas sentimeter, arah membujur, luka tampak kering, warna kemerahan.
Kesimpulan :
Didapatkan luka yang telah dijahit pada kepala.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |