| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1991.
- Menetapkan Pemohon IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1991 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : C7772464 Tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya tercatat atas nama IIP LATIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23 September 1988.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |