Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
FERI PURNAMA Bin ONO WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2465/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI PURNAMA Bin ONO WAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FERI PURNAMA Bin ONO WAHYUNI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di alun-alun Desa Sukaraja Kulon, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi ABI MANTRANA (berkas penuntutan terpisah) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 milik korban EDI SUHANDI yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, kemudian Handphone tersebut oleh saksi ABI MANTRANA dijual kepada saksi SAEFUDIN (berkas penuntutan terpisah) melalui Facebook dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi kelengkapan HP yakni dusbook dan chargernya, kemudian oleh saksi SAEFUDIN barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 tersebut pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 dijual kembali dengan ditawarkan kepada orang lain melalui Facebook di group jual beli online dengan nama akun “RIRIN SETYARINI”, hingga akhirnya terdakwa melihat postingan HP tersebut dan melakukan chat Facebook dengan nama akun “FIRMAN ADI” dengan maksud untuk menawar HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam tersebut, lalu antara terdakwa dengan saksi SAEFUDIN melakukan tawar menawar harga HP tersebut dan akhirnya disepakati kalau HP tersebut akan dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan disepakati untuk penyerahan HP di alun-alun Desa Sukaraja Kulon Majalengka pada pukul 11.30 WIB ;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa pun pergi ke alun-alun Desa Sukaraja Kulon Majalengka sedangkan saksi SAEFUDIN sambil membawa 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam pergi ke alun-alun Desa Sukraja Kulon Majalengka, setelah bertemu di alun-alun Desa Sukaraja Kulon tersebut saksi SAEFUDIN menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 kepada terdakwa tanpa dilengkapi dengan kelengkapan yakni Dusbook dan chargernya dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SAEFUDIN, selanjutnya terdakwa membawa pulang HP tersebut ke rumah, kemudian pihak Kepolisian menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam berada pada diri terdakwa, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 dari saksi SAEFUDIN tersebut seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya patut menduga dan curiga merupakan hasil kejahatan, karena tidak dilengkapi kelengkapan Handphonenya yakni Dusbook dan chargernya serta dengan harga yang sangat murah, namun terdakwa tetap membeli HP tersebut dengan maksud supaya terdakwa mendapatkan keuntungan dengan cara akan menjual kembali HP tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya