Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Sbr MAMAN SUPRATMAN, SH. MH IPIN ARIPIN Bin Alm SARITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/38VIII/2025/RES.1.2/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAMAN SUPRATMAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPIN ARIPIN Bin Alm SARITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Tindak Pidana Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Huruf a PERPU nomor 51 tahun 1960, yang diketahui terjadi pada tanggal 28 Desember 2022, Pukul 13.00 WIB, di Blok Lemah Abang / Blok Kesambi Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh Tersangka  Sdr. IPIN ARIPIN Bin Alm  SARITA dengan cara awalnya terhitung semenjak Ibu Kandungnya yang bernama Almh ARNESI meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2020, Tersangka melakukan penggarapan atas tanah sawah yang terletak di Persil 10/78 S/III Blok Lemah Abang / Kesambi Kohir 896 / 270 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan cara menanam padi diatas objek tanah tersebut, yang dimana hasil panenya dilakukan sebanyak  2 ( dua ) kali dalam kurun waktu1 ( satu ) tahun,  terhitung Tersangka melakukan penguasaan tanah tersebut sejak Almh ARNESI meninggal dunia, Tersangka sudah melakukan panen sebanyak 8 ( delapan ) kali dengan nilai nominal pengahasilan sejumlah + Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ), yang dimana awalnya sekitar tahun 2020 Tersangka sempat menyuruh Saksi Sdr. SAURI untuk melakukan penanaman / penggarapan atas tanah tersebut, namun untuk tahun selanjutnya Tersangka melakukan penggarapan atas tanah sawah tersebut seorang diri, adapun dasar Tersangka menguasai / menggarap tanah sawah tersebut dikarenakan Tersangka memiliki putusan Nomor 3361 K / Pdt / 1993 tanggal 6 Oktober 1994 dalam gugatan perdata antara Almh ARNESI dengan Sdr. WIRI dkk dalam perkara perdata tersebut yang menang adalah (almh) ARNESI yang mendapat kuasa dari (almh) MURTI, (almh) KADISEM dan (alm) KEDAP.
 
Namun sebenarnya Tersangka sudah mengetahui bahwa faktanya , semasa hidup Almh ARNESI tepatnya Pada tahun 1999 almh ARNESI mengajukan gugatan ke PN Sumber terhadap Akta Jual Beli Nomor : 452/XVI/-KLG/ 1997 tanggal 5 Agustus 1997 milik Saksi Sdr. SUWADI ( Korban )  terkait kepemilikan tanah tersebut dengan putusan gugatan diterima ( Sdr. SUWADI dikalahkan ),  Kemudian saksi Sdr. SUWADI  mengajukan banding dengan putusan banding diterima, ( Sdr. SUWADI dimenangkan ), kemudian almh ARNESI mengajukan KASASI sampai dengan peninjauan kembali ( PK ) sebanyak 2 (dua) kali namun putusannya Kasasi dan PK ditolak ( Sdr. SUWADI dimenangkan ) dan putusan PK terakhir tertuang dalam Putusan PN. Sumber Kabupaten Cirebon Nomor : 163.PK/Pdt/2011, tanggal 27 Juli 2011, yang dimana Akta Jual Beli Nomor : 452/XVI/-KLG/ 1997 tanggal 5 Agustus 1997 sudah teruji secara sah menurut hukum menjadi dasar bukti telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli melalui Jual Beli baik terhadap bidang tanah yang terdaftar maupun terhadap bidag tanah yang belum terdaftar atas nama pemgang hak Sdr. SUWADI, selain  Putusan Perdata tersebut Tersangka juga mengetahui bahwa faktanya Almh ARNESI pernah dijerat Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak yang putusanya adalah terbukti bersalah dan diputus oleh pengadilan Negeri Sumber (almh) ARNESI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan, tertuang dalam Akta putusan Nomor : 317/Pid.B2013/PN. Sbr, kemudian Almh ARNESI sempat melakukan banding atas putusan tersebut dengan hasil Putusan Nomor :81/PID/2014/PT.Bdg, dengan inti hasil putusan yaitu ”Majelis tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusan yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya”, yang dimana setelah adanya Putusan tersebut Saksi Sdr. SUWADI sempat melakukan penggerapan atas tanah tersebut dengan cara menanami padi namun dalam perjalanannya padi hilang diduga dilakukan panen oleh orang lain, dan kemudian tanah tersebut kembali dikuasai oleh Almh ARNESI, atas dasar tersebut saksi Alm SUWADI sempat membuat Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian atas nama Terlapor Alm ARNESI, namun kemudian sekitar tahun 2020 Almh ARNESI meninggal dunia kemudian tanah tersebut dikuasai oleh Tersangka, dikuatkan oleh keterangan saksi Sdr. TIRTO dan Sdr. SAURI. 
 
Dengan adanya 2 ( dua ) Putusan Perdata dan Pidana tersebut sampai dengan saat ini objek tanah tersebut tetap dikuasai oleh Tersangka tanpa seizin dari saksi Sdr. SUWADI , sehingga  akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka,Saksi  Sdr. SUWADI selaku pemilik tanah yang sah dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor : 452/XVI/-KLG/ 1997 tanggal 5 Agustus 1997, tidak dapat memanfaatkan, mengusai, menggarap, ataupun melakukan penjualan terhadap tanah tersebut dan dirugikan secara materil dengan nilai  + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ), selain itu Saksi   Sdr. SUWADI tidak dapat melakukan peningkatan hak atas tanah tersebut dikarenakan Sdr. SUWADI tidak melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik dan bukti, berkesimpulan tersangka telah melanggar pasal : Pidana Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Huruf a PERPU nomor 51 tahun 1960.
 
Barang Bukti yang disita dari : Sdr. SUWADI Bin Bin Alm H. SANJAN ABDUL MAJID .-------------------------------------------------------------------------------
- Berupa 1 (satu) Akta Jual Beli No. 452/XVI/-KLG/1997, tanggal 05 Agustus 1997
 
Pihak Dipublikasikan Ya