INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.Komariah 2.Hasanah Suhersih |
2.PT. Indonesia Dreamers Sport 3.PT. Aneka Sukses Prima 4.Bada Sumbada 5.Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Kuwu Desa Kanci 6.Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Camat Kecamatan Astanajapura 7.Kepala ATR/BPN Kab. Cirebon 8.Bupati Kabupaten Cirebon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan Para Penggugat terhadap keenam objek perkara a quo;
3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas keenam objek perkara a quo yang merupakan harta peninggalan dari Almarhum Minggu Kanapi Bin Sumadinata(Alm) yaitu diantaranya sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli
Sebelah Barat : Tanah Milik Minggu Kanapi
Sebelah Timur : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Jana Ratmini
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Milik Casri Amir
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Makub
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Minggu Ratminah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan bahwa SHM yang terbit atas keenam objek perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli
Sebelah Barat : Tanah Milik Minggu Kanapi
Sebelah Timur : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Jana Ratmini
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Milik Casri Amir
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Makub
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Minggu Ratminah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
Keatas nama Para Tergugat agar tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan keenam objek perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli
Sebelah Barat : Tanah Milik Minggu Kanapi
Sebelah Timur : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Jana Ratmini
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Milik Casri Amir
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. Makub
Sebelah Selatan : Tanah Milik M. Hata
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Minggu Ratminah
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh
Sebelah Barat : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan
Sebelah Timur : Tanah Desa Waruduwur
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
Secara seketika dan sekaligus dengan tanpa beban apapun;
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |