| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ADI ALIMIN als ALIMIN bin MADURI pada kurun waktu hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, dan hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, masing masing bertempat di pangkalan gas elpiji yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Blok Puntang Wetan RT 007/003 Desa Dukupuntang Kabupaten Cirebon, dan Blok Lenggoko RT 006 RW 002 Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2024 Terdakwa datang ke pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI kemudian Terdakwa mengatakan akan menjadi langganan tetap membeli Gas lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi PEDI ASMEDI yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk dijual kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam kemudian Saksi PEDI ASMEDI menyetujui hal tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pembelian dengan cara Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg setiap pagi hari dan membayar secara tunai sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang diambil oleh Terdakwa dengan harga per tabung gas LPG 3 kg adalah Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa akan mengantarkan tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong kembali ke pangkalan gas Saksi PEDI ASMEDI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PEDI ASMEDI ingin meminjam tabung Gas Lpg 3 kg terlebih dahulu untuk dijual kepada konsumen dan meminta pembayaran dilakukan bertahap dalam kurun waktu satu minggu sekali, kemudian Saksi PEDI ASMEDI mengizinkan karena percaya dengan Terdakwa, hal tersebut berjalan lancar sampai dengan memasuki akhir bulan Juli tahun 2024 Terdakwa melakukan pengambilan Gas LPG tetapi tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg kosong dengan jumlah yang sesuai di sore harinya, setelah beberapa kali Terdakwa mengambil gas lpg 3 kg dari Saksi PEDI ASMEDI Terdakwa mulai tidak membayar atas pembelian Gas Lpg 3 kg yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg Kosong sebanyak 125 tabung kepada Saksi PEDI ASMEDI dengan alasan bahwa tabung gas LPG 3 kg tersebut masih dipakai oleh konsumen, melihat hal tersebut Saksi PEDI ASMEDI mulai melakukan pencatatan atau pembukuan keluar masuk tabung Gas LPG 3 kg serta keluar masuk keuangan atau setoran, kemudian di awal bulan Agustus 2024 tepatnya tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa seperti biasa melakukan pembelian Gas Lpg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI dengan hanya membawa tabung Gas Lpg 3kg kosong dengan jumlah yang tidak sesuai dengan Tabung gas LPG 3 kg Kosong yang sudah dibawa oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 kemudian Saksi PEDI ASMEDI memberhentikan Terdakwa untuk melakukan pengambilan atau pembelian Gas Lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI karena masih banyak sisa tabung gas LPG 3 kg kosong yang belum kembali dan keuangan atas penjualan Gas tersebut yang belum masuk atau macet, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Juli Terdakwa belum mengembalikan tabung gas lpg 3 kg sebanyak 125 tabung.
- Senin 05 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 11 tabung, di tanggal yang sama ngambil 31 tabung dan mengembalikan hanya 15 tabung;
- Selasa 06 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan tidak ada pengembalian;
- Rabu 07 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 24 dan pengembalian tabung hanya sebanyak 18 tabung;
- Kamis 08 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 73 dan mengembalikan tabung saat itu sebanyak 111 tabung;
- Jumat 09 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 40 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 13 tabung;
- Sabtu 10 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 29 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 19 tabung;
- Sabtu 12 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 20 tabung;
- Selasa 13 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg;
- Rabu 14 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 21 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 43 tabung;
- Kamis 15 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Jum’at 16 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 10 tabung;
- Jumat 23 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 30 Tabung;
- Sabtu 24 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 tabung;
- Rabu 28 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Sabtu 31 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung.---------------
- Bahwa Saksi PEDI ASMEDI telah kehilangan 27 (dua puluh tujuh) buah tabung gas LPG 3 kg yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dan uang setoran sebesar Rp. 5.825.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong yang diambil dari pangkalan gas LPG milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi SUGANDA als RORO di pangkalan gas Saksi SUGANDA als RORO yang beralamat di Blok Pamijen Desa Cikeduk Kec. Depok Kabupaten Cirebon secara bertahap pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 7 (tujuh) kali penjualan, tiap penjualan 2-3 tabung sehingga Terdakwa menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per tabung dan Terdakwa tidak meminta izin ataupun memberi tahu Saksi PEDI ASMEDI terkait penjualan tersebut, Terdakwa juga tidak menyerahkan uang hasil penjualan 15 tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi PEDI ASMEDI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PEDI ASMEDI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.875.000,- (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni atau bulan Juli tahun 2025 Terdakwa telah melakukan pembelian gas lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dan saat itu Terdakwa melakukan pembelian dengan membawa tabung gas kosong dan pembayaran gas dibayar tunai setelah itu untuk ke 4 kalinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan gas LPG 3 kg milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN di Blok Puntang Wetan Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon pada saat itu Terdakwa tidak membawa tabung gas kosong lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian Terdakwa menyampaikan maksud Terdakwa akan berlangganan di pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN untuk dijual kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam akan tetapi Terdakwa tidak memiliki tabung gas dan saat itu Terdakwa meminta agar Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebagai pemilik pangkalan Gas Lpg 3 kg meminjamkan sementara tabung gas 3 kg kepada Terdakwa dan saat itu Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengizinkan kemudian Terdakwa meminjam tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 Tabung dan langsung melakukan pembayaran untuk pembelian isi gasnya saja seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung kemudian Terdakwa bawa gas Lpg 3 kg tersebut untuk dijual kembali tersebut kepada para konsumen, selang beberapa hari kemudian kurang lebih sekitar 1 (satu) minggu Terdakwa datang lagi ke pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN namun tidak membawa lagi tabung gas kosong yang sebelumnya telah Terdakwa bawa melainkan Terdakwa meminjam kembali tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 tabung, dikarenakan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sempat ragu untuk mengizinkan, Terdakwa membujuk Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dengan kata-kata “Pak Haji kita kan jadi langganan dan juga saya orang dekat masa tidak percaya sama saya Pak Haji”, mendengar hal tersebut Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian mengizinkan Terdakwa untuk meminjam sebanyak 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong lagi sehingga tabung gas LPG 3 kg yang dipinjam oleh Terdakwa jumlahnya menjadi 40 (empat puluh) tabung, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian isi gas Lpg 3 kg dan membawa gas Lpg 3 kg tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar jangka waktu 4 (empat) hari dari pembelian yang ke-2 (dua) Terdakwa datang lagi untuk membeli gas LPG 3 kg sebanyak 10 (sepuluh) buah gas LPG ukuran 3 Kg dimana saat itu Terdakwa membawa tabung kosong sebanyak 10 (sepuluh) buah tabung kosong dengan ditukar dengan gas yang berisi lalu setelah pembayaran gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 10 (sepuluh) buah langsung dibawa oleh pelaku Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa datang terus secara rutin kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan membeli 10 (sepuluh) tabung gas sambil membawa tabung gas kosongnya untuk ditukar dengan tabung yang berisi, namun pada akhir bulan Juli 2025 Terdakwa datang hanya membawa 4 (empat) tabung kosong Terdakwa tidak membeli gas LPG namun hanya mengembalikan tabung kosong saja kemudian Saksi SYAFRUDDIN KARMIN menanyakan kepada Terdakwa mengapa yang diserahkan hanya 4 (empat) tabung kemudian Terdakwa menjawab bahwa tabungnya masih di konsumen, kemudian setelah itu Terdakwa tidak pernah datang kembali ke pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sampai dengan saat sekarang sehingga Terdakwa belum mengembalikan tabung gas LPG 3 Kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi akhir bulan Juli tahun 2025 Terdakwa menjual 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH di pangkalan gas milik Saksi YETI NURENDAH yang beralamat di Blok I Rt.02/01 Desa Girinata Kec Dukupuntang Kabupaten Cirebon dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menjual 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian pada minggu ke-3 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUGIHARTINI melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kepada Saksi SUGIHARTINI bahwa Terdakwa akan berlangganan membeli gas LPG ukuran 3 kg akan tetapi Terdakwa akan meminjam sementara tabung gas milik Saksi SUGIHARTINI karena Terdakwa tidak memiliki tabung gas LPG 3 kg kosong dengan alasan Terdakwa kekurangan pasokan tabung untuk pengiriman ke area pabrik batu alam serta Terdakwa mengatakan untuk pengisian tabung akan rutin dilakukan setiap harinya dimana di pagi hari Terdakwa mengambil tabung gas Lpg 3 kg dan di sore harinya maka tabung gas LPG 3 kg kosong akan diantarkan ke pangkalan untuk dilakukan pengisian dan begitu setiap harinya kemudian keesokan harinya Rabu tanggal 23 Juli 2023 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan Saksi SUGIHARTINI kemudian Saksi SUGIHARTINI mengizinkan Terdakwa untuk meminjam 16 (enam belas) tabung gas Lpg ukuran 3 kg kosong dan saat itu Terdakwa pun langsung membawa sebanyak 16 tabung gas berikut isinya kemudian Terdakwa langsung melakukan pembayaran tunai atas isi gas lpg 3 kg tersebut dengan harga per tabung Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pengisian ulang rutin ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI pada minggu awal namun kemudian Terdakwa mulai jarang melakukan pengisian atau mengambil gas Lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI dengan rincian sebagai berikut:
- Di tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 16 tabung Terdakwa meminjam tabung tersebut dan langsung membayar harga isi gas lpg 3 kg dimana hari itu Terdakwa belum mengembalikan tabung kosong di sore harinya dengan alasan masih digunakan oleh konsumen.
- Di tanggal 25 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.
- Di tanggal 26 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung kosong sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 27 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 15 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 15 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa tidak lagi melakukan pengisian ulang gas Lpg 3 kg ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI sehingga di tanggal 04 September 2025 Saksi SUGIHARTINI meminta Terdakwa melalui Whatsapp untuk segera melakukan pengembalian 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI yang sebelumnya dipinjam kemudian pada tanggal 05 September 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menemui karyawan saksi SUGIHARTINI yaitu Saksi IFAH YUNIFAH di rumahnya dan mengatakan Terdakwa akan segera mengamblikan 16 tabung gas lpg kosong ukuran 3 kg tersebut dalam jangka waktu 2 hari yaitu di hari Minggu tanggal 07 September 2025, namun sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg milik Saksi SUGIHARTINI.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2025 Terdakwa menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI di pangkalan gas milik Saksi YADI yang beralamat di Blok Pawoan Rt.04/03 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, kemudian 2 (dua) minggu setelahnya Terdakwa kembali menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, dan pada bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa kembali menjual 3 (tiga) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUGIHARTINI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.---
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ADI ALIMIN als ALIMIN bin MADURI pada kurun waktu hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, dan hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, masing masing bertempat di pangkalan gas elpiji yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Blok Puntang Wetan RT 007/003 Desa Dukupuntang Kabupaten Cirebon, dan Blok Lenggoko RT 006 RW 002 Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian Adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2024 Terdakwa datang ke pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI kemudian Terdakwa mengatakan akan menjadi langganan tetap membeli Gas lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi PEDI ASMEDI yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk dijual kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam kemudian Saksi PEDI ASMEDI menyetujui hal tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pembelian dengan cara Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg setiap pagi hari dan membayar secara tunai sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang diambil oleh Terdakwa dengan harga per tabung gas LPG 3 kg adalah Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa akan mengantarkan tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong kembali ke pangkalan gas Saksi PEDI ASMEDI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PEDI ASMEDI ingin meminjam tabung Gas Lpg 3 kg terlebih dahulu untuk dijual kepada konsumen dan meminta pembayaran dilakukan bertahap dalam kurun waktu satu minggu sekali, kemudian Saksi PEDI ASMEDI mengizinkan karena percaya dengan Terdakwa, hal tersebut berjalan lancar sampai dengan memasuki akhir bulan Juli tahun 2024 Terdakwa melakukan pengambilan Gas LPG tetapi tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg kosong dengan jumlah yang sesuai di sore harinya, setelah beberapa kali Terdakwa mengambil gas lpg 3 kg dari Saksi PEDI ASMEDI Terdakwa mulai tidak membayar atas pembelian Gas Lpg 3 kg yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg Kosong sebanyak 125 tabung kepada Saksi PEDI ASMEDI dengan alasan bahwa tabung gas LPG 3 kg tersebut masih dipakai oleh konsumen, melihat hal tersebut Saksi PEDI ASMEDI mulai melakukan pencatatan atau pembukuan keluar masuk tabung Gas LPG 3 kg serta keluar masuk keuangan atau setoran, kemudian di awal bulan Agustus 2024 tepatnya tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa seperti biasa melakukan pembelian Gas Lpg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI dengan hanya membawa tabung Gas Lpg 3kg kosong dengan jumlah yang tidak sesuai dengan Tabung gas LPG 3 kg Kosong yang sudah dibawa oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 kemudian Saksi PEDI ASMEDI memberhentikan Terdakwa untuk melakukan pengambilan atau pembelian Gas Lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI karena masih banyak sisa tabung gas LPG 3 kg kosong yang belum kembali dan keuangan atas penjualan Gas tersebut yang belum masuk atau macet, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Juli Terdakwa belum mengembalikan tabung gas lpg 3 kg sebanyak 125 tabung.
- Senin 05 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 11 tabung, di tanggal yang sama ngambil 31 tabung dan mengembalikan hanya 15 tabung;
- Selasa 06 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan tidak ada pengembalian;
- Rabu 07 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 24 dan pengembalian tabung hanya sebanyak 18 tabung;
- Kamis 08 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 73 dan mengembalikan tabung saat itu sebanyak 111 tabung;
- Jumat 09 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 40 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 13 tabung;
- Sabtu 10 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 29 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 19 tabung;
- Sabtu 12 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 20 tabung;
- Selasa 13 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg;
- Rabu 14 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 21 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 43 tabung;
- Kamis 15 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Jum’at 16 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 10 tabung;
- Jumat 23 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 30 Tabung;
- Sabtu 24 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 tabung;
- Rabu 28 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Sabtu 31 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung.---------------
- Bahwa Saksi PEDI ASMEDI telah kehilangan 27 (dua puluh tujuh) buah tabung gas LPG 3 kg yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dan uang setoran sebesar Rp. 5.825.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong yang diambil dari pangkalan gas LPG milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi SUGANDA als RORO di pangkalan gas Saksi SUGANDA als RORO yang beralamat di Blok Pamijen Desa Cikeduk Kec. Depok Kabupaten Cirebon secara bertahap pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 7 (tujuh) kali penjualan, tiap penjualan 2-3 tabung sehingga Terdakwa menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per tabung dan Terdakwa tidak meminta izin ataupun memberi tahu Saksi PEDI ASMEDI terkait penjualan tersebut, Terdakwa juga tidak menyerahkan uang hasil penjualan 15 tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi PEDI ASMEDI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PEDI ASMEDI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.875.000,- (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni atau bulan Juli tahun 2025 Terdakwa telah melakukan pembelian gas lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dan saat itu Terdakwa melakukan pembelian dengan membawa tabung gas kosong dan pembayaran gas dibayar tunai setelah itu untuk ke 4 kalinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan gas LPG 3 kg milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN di Blok Puntang Wetan Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon pada saat itu Terdakwa tidak membawa tabung gas kosong lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian Terdakwa menyampaikan maksud Terdakwa akan berlangganan di pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN untuk dijual Kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam akan tetapi Terdakwa tidak memiliki tabung gas dan saat itu Terdakwa meminta agar Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebagai pemilik pangkalan Gas Lpg 3 kg meminjamkan sementara tabung gas 3 kg kepada Terdakwa dan saat itu Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengizinkan kemudian Terdakwa meminjam tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 Tabung dan langsung melakukan pembayaran untuk pembelian isi gasnya saja seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung kemudian Terdakwa bawa gas Lpg 3 kg tersebut untuk dijual kembali tersebut kepada para konsumen, selang beberapa hari kemudian kurang lebih sekitar 1 (satu) minggu Terdakwa datang lagi ke pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN namun tidak membawa lagi tabung gas kosong yang sebelumnya telah Terdakwa bawa melainkan Terdakwa meminjam kembali tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 tabung, dikarenakan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sempat ragu untuk mengizinkan, Terdakwa membujuk Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dengan kata-kata “Pak Haji kita kan jadi langganan dan juga saya orang dekat masa tidak percaya sama saya Pak Haji”, mendengar hal tersebut Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian mengizinkan Terdakwa untuk meminjam sebanyak 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong lagi sehingga tabung gas LPG 3 kg yang dipinjam oleh Terdakwa jumlahnya menjadi 40 (empat puluh) tabung, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian isi gas Lpg 3 kg dan membawa gas Lpg 3 kg tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar jangka waktu 4 (empat) hari dari pembelian yang ke-2 (dua) Terdakwa datang lagi untuk membeli gas LPG 3 kg sebanyak 10 (sepuluh) buah gas LPG ukuran 3 Kg dimana saat itu Terdakwa membawa tabung kosong sebanyak 10 (sepuluh) buah tabung kosong dengan ditukar dengan gas yang berisi lalu setelah pembayaran gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 10 (sepuluh) buah langsung dibawa oleh pelaku Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa datang terus secara rutin kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan membeli 10 (sepuluh) tabung gas sambil membawa tabung gas kosongnya untuk ditukar dengan tabung yang berisi, namun pada akhir bulan Juli 2025 Terdakwa datang hanya membawa 4 (empat) tabung kosong Terdakwa tidak membeli gas LPG namun hanya mengembalikan tabung kosong saja kemudian Saksi SYAFRUDDIN KARMIN menanyakan kepada Terdakwa mengapa yang diserahkan hanya 4 (empat) tabung kemudian Terdakwa menjawab bahwa tabungnya masih di konsumen, kemudian setelah itu Terdakwa tidak pernah datang kembali ke pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sampai dengan saat sekarang sehingga Terdakwa belum mengembalikan tabung gas LPG 3 Kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi akhir bulan Juli tahun 2025 Terdakwa menjual 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH di pangkalan gas milik Saksi YETI NURENDAH yang beralamat di Blok I Rt.02/01 Desa Girinata Kec Dukupuntang Kabupaten Cirebon dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menjual 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian pada minggu ke-3 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUGIHARTINI melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kepada Saksi SUGIHARTINI bahwa Terdakwa akan berlangganan membeli gas LPG ukuran 3 kg akan tetapi Terdakwa akan meminjam sementara tabung gas milik Saksi SUGIHARTINI karena Terdakwa tidak memiliki tabung gas LPG 3 kg kosong dengan alasan Terdakwa kekurangan pasokan tabung untuk pengiriman ke area pabrik batu alam serta Terdakwa mengatakan untuk pengisian tabung akan rutin dilakukan setiap harinya dimana di pagi hari Terdakwa mengambil tabung gas Lpg 3 kg dan di sore harinya maka tabung gas LPG 3 kg kosong akan diantarkan ke pangkalan untuk dilakukan pengisian dan begitu setiap harinya kemudian keesokan harinnya Rabu tanggal 23 Juli 2023 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan Saksi SUGIHARTINI kemudian Saksi SUGIHARTINI mengizinkan Terdakwa untuk meminjam 16 (enam belas) tabung gas Lpg ukuran 3 kg kosong dan saat itu Terdakwa pun langsung membawa sebanyak 16 tabung gas berikut isinya kemudian Terdakwa langsung melakukan pembayaran tunai atas isi gas lpg 3 kg tersebut dengan harga per tabung Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pengisian ulang rutin ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI pada minggu awal namun kemudian Terdakwa mulai jarang melakukan pengisian atau mengambil gas Lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI dengan rincian sebagai berikut:
- Di tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 16 tabung Terdakwa meminjam tabung tersebut dan langsung membayar harga isi gas lpg 3 kg dimana hari itu Terdakwa belum mengembalikan tabung kosong di sore harinya dengan alasan masih digunakan oleh konsumen.
- Di tanggal 25 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.
- Di tanggal 26 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung kosong sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 27 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 15 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 15 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa tidak lagi melakukan pengisian ulang gas Lpg 3 kg ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI sehingga di tanggal 04 September 2025 Saksi SUGIHARTINI meminta Terdakwa melalui Whatsapp untuk segera melakukan pengembalian 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI yang sebelumnya dipinjam kemudian pada tanggal 05 September 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menemui karyawan saksi SUGIHARTINI yaitu Saksi IFAH YUNIFAH di rumahnya dan mengatakan Terdakwa akan segera mengamblikan 16 tabung gas lpg kosong ukuran 3 kg tersebut dalam jangka waktu 2 hari yaitu di hari Minggu tanggal 07 September 2025, namun sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg milik Saksi SUGIHARTINI.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di awal bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI di pangkalan gas milik Saksi YADI yang beralamat di Blok Pawoan Rt.04/03 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, kemudian 2 (dua) minggu setelahnya masih di bulan Agustus Terdakwa kembali menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, dan pada akhir bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa kembali menjual 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung.-----------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUGIHARTINI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ADI ALIMIN als ALIMIN bin MADURI pada kurun waktu hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, dan hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, masing masing bertempat di pangkalan gas elpiji yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Blok Puntang Wetan RT 007/003 Desa Dukupuntang Kabupaten Cirebon, dan Blok Lenggoko RT 006 RW 002 Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2024 Terdakwa datang ke pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI kemudian Terdakwa mengatakan akan menjadi langganan tetap membeli Gas lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi PEDI ASMEDI yang terletak di Blok IV RT 001 RW 008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk dijual kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam kemudian Saksi PEDI ASMEDI menyetujui hal tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pembelian dengan cara Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg setiap pagi hari dan membayar secara tunai sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang diambil oleh Terdakwa dengan harga per tabung gas LPG 3 kg adalah Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa akan mengantarkan tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong kembali ke pangkalan gas Saksi PEDI ASMEDI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PEDI ASMEDI ingin meminjam tabung Gas Lpg 3 kg terlebih dahulu untuk dijual kepada konsumen dan meminta pembayaran dilakukan bertahap dalam kurun waktu satu minggu sekali, kemudian Saksi PEDI ASMEDI mengizinkan karena percaya dengan Terdakwa, hal tersebut berjalan lancar sampai dengan memasuki akhir bulan Juli tahun 2024 Terdakwa melakukan pengambilan Gas LPG tetapi tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg kosong dengan jumlah yang sesuai di sore harinya, setelah beberapa kali Terdakwa mengambil gas lpg 3 kg dari Saksi PEDI ASMEDI Terdakwa mulai tidak membayar atas pembelian Gas Lpg 3 kg yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak melakukan pengembalian tabung gas LPG 3 kg Kosong sebanyak 125 tabung kepada Saksi PEDI ASMEDI dengan alasan bahwa tabung gas LPG 3 kg tersebut masih dipakai oleh konsumen, melihat hal tersebut Saksi PEDI ASMEDI mulai melakukan pencatatan atau pembukuan keluar masuk tabung Gas LPG 3 kg serta keluar masuk keuangan atau setoran, kemudian di awal bulan Agustus 2024 tepatnya tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa seperti biasa melakukan pembelian Gas Lpg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI dengan hanya membawa tabung Gas Lpg 3kg kosong dengan jumlah yang tidak sesuai dengan Tabung gas LPG 3 kg Kosong yang sudah dibawa oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 kemudian Saksi PEDI ASMEDI memberhentikan Terdakwa untuk melakukan pengambilan atau pembelian Gas Lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi PEDI ASMEDI karena masih banyak sisa tabung gas LPG 3 kg kosong yang belum kembali dan keuangan atas penjualan Gas tersebut yang belum masuk atau macet, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Juli Terdakwa belum mengembalikan tabung gas lpg 3 kg sebanyak 125 tabung.
- Senin 05 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 11 tabung, di tanggal yang sama ngambil 31 tabung dan mengembalikan hanya 15 tabung;
- Selasa 06 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 17 dan tidak ada pengembalian;
- Rabu 07 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 24 dan pengembalian tabung hanya sebanyak 18 tabung;
- Kamis 08 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 73 dan mengembalikan tabung saat itu sebanyak 111 tabung;
- Jumat 09 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 40 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 13 tabung;
- Sabtu 10 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 29 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 19 tabung;
- Sabtu 12 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 20 tabung;
- Selasa 13 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 20 dan tidak mengembalikan tabung gas LPG 3 kg;
- Rabu 14 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 21 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 43 tabung;
- Kamis 15 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Jum’at 16 Agustus 2024 Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 dan mengembalikan tabung hanya sebanyak 10 tabung;
- Jumat 23 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 30 Tabung;
- Sabtu 24 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 22 tabung;
- Rabu 28 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung;
- Sabtu 31 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 11 tabung.---------------
- Bahwa Saksi PEDI ASMEDI telah kehilangan 27 (dua puluh tujuh) buah tabung gas LPG 3 kg yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dan uang setoran sebesar Rp. 5.825.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong yang diambil dari pangkalan gas LPG milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi SUGANDA als RORO di pangkalan gas Saksi SUGANDA als RORO yang beralamat di Blok Pamijen Desa Cikeduk Kec. Depok Kabupaten Cirebon secara bertahap pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 7 (tujuh) kali penjualan, tiap penjualan 2-3 tabung sehingga Terdakwa menjual 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 kg kosong dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per tabung dan Terdakwa tidak meminta izin ataupun memberi tahu Saksi PEDI ASMEDI terkait penjualan tersebut, Terdakwa juga tidak menyerahkan uang hasil penjualan 15 tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi PEDI ASMEDI kepada Saksi PEDI ASMEDI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PEDI ASMEDI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.875.000,- (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni atau bulan Juli tahun 2025 Terdakwa telah melakukan pembelian gas lpg 3 kg di pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dan saat itu Terdakwa melakukan pembelian dengan membawa tabung gas kosong dan pembayaran gas dibayar tunai setelah itu untuk ke 4 kalinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan gas LPG 3 kg milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN di Blok Puntang Wetan Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon pada saat itu Terdakwa tidak membawa tabung gas kosong lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian Terdakwa menyampaikan maksud Terdakwa akan berlangganan di pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN untuk dijual kembali atau disalurkan kepada konsumen dari pabrik batu alam akan tetapi Terdakwa tidak memiliki tabung gas dan saat itu Terdakwa meminta agar Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebagai pemilik pangkalan Gas Lpg 3 kg meminjamkan sementara tabung gas 3 kg kepada Terdakwa dan saat itu Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengizinkan kemudian Terdakwa meminjam tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 Tabung dan langsung melakukan pembayaran untuk pembelian isi gasnya saja seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung kemudian Terdakwa bawa gas Lpg 3 kg tersebut untuk dijual kembali tersebut kepada para konsumen, selang beberapa hari kemudian kurang lebih sekitar 1 (satu) minggu Terdakwa datang lagi ke pangkalan milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN namun tidak membawa lagi tabung gas kosong yang sebelumnya telah Terdakwa bawa melainkan Terdakwa meminjam kembali tabung gas Lpg 3 kg sebanyak 20 tabung, dikarenakan Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sempat ragu untuk mengizinkan, Terdakwa membujuk Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dengan kata-kata “Pak Haji kita kan jadi langganan dan juga saya orang dekat masa tidak percaya sama saya Pak Haji”, mendengar hal tersebut Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kemudian mengizinkan Terdakwa untuk meminjam sebanyak 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong lagi sehingga tabung gas LPG 3 kg yang dipinjam oleh Terdakwa jumlahnya menjadi 40 (empat puluh) tabung, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian isi gas Lpg 3 kg dan membawa gas Lpg 3 kg tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar jangka waktu 4 (empat) hari dari pembelian yang ke-2 (dua) Terdakwa datang lagi untuk membeli gas LPG 3 kg sebanyak 10 (sepuluh) buah gas LPG ukuran 3 Kg dimana saat itu Terdakwa membawa tabung kosong sebanyak 10 (sepuluh) buah tabung kosong dengan ditukar dengan gas yang berisi lalu setelah pembayaran gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 10 (sepuluh) buah langsung dibawa oleh pelaku Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa datang terus secara rutin kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan membeli 10 (sepuluh) tabung gas sambil membawa tabung gas kosongnya untuk ditukar dengan tabung yang berisi, namun pada akhir bulan Juli 2025 Terdakwa datang hanya membawa 4 (empat) tabung kosong Terdakwa tidak membeli gas LPG namun hanya mengembalikan tabung kosong saja kemudian Saksi SYAFRUDDIN KARMIN menanyakan kepada Terdakwa mengapa yang diserahkan hanya 4 (empat) tabung kemudian Terdakwa menjawab bahwa tabungnya masih di konsumen, kemudian setelah itu Terdakwa tidak pernah datang kembali ke pangkalan gas LPG milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sampai dengan saat sekarang sehingga Terdakwa belum mengembalikan tabung gas LPG 3 Kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi akhir bulan Juli tahun 2025 Terdakwa menjual 20 (dua puluh) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH di pangkalan gas milik Saksi YETI NURENDAH yang beralamat di Blok I Rt.02/01 Desa Girinata Kec Dukupuntang Kabupaten Cirebon dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menjual 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian pada minggu ke-3 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN kepada Saksi YETI NURENDAH dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAFRUDDIN KARMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUGIHARTINI melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kepada Saksi SUGIHARTINI bahwa Terdakwa akan berlangganan membeli gas LPG ukuran 3 kg akan tetapi Terdakwa akan meminjam sementara tabung gas milik Saksi SUGIHARTINI karena Terdakwa tidak memiliki tabung gas LPG 3 kg kosong dengan alasan Terdakwa kekurangan pasokan tabung untuk pengiriman ke area pabrik batu alam serta Terdakwa mengatakan untuk pengisian tabung akan rutin dilakukan setiap harinya dimana di pagi hari Terdakwa mengambil tabung gas Lpg 3 kg dan di sore harinya maka tabung gas LPG 3 kg kosong akan diantarkan ke pangkalan untuk dilakukan pengisian dan begitu setiap harinya kemudian keesokan harinnya Rabu tanggal 23 Juli 2023 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa datang ke pangkalan Saksi SUGIHARTINI kemudian Saksi SUGIHARTINI mengizinkan Terdakwa untuk meminjam 16 (enam belas) tabung gas Lpg ukuran 3 kg kosong dan saat itu Terdakwa pun langsung membawa sebanyak 16 tabung gas berikut isinya kemudian Terdakwa langsung melakukan pembayaran tunai atas isi gas lpg 3 kg tersebut dengan harga per tabung Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pengisian ulang rutin ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI pada minggu awal namun kemudian Terdakwa mulai jarang melakukan pengisian atau mengambil gas Lpg 3 kg di pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI dengan rincian sebagai berikut:
- Di tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 16 tabung Terdakwa meminjam tabung tersebut dan langsung membayar harga isi gas lpg 3 kg dimana hari itu Terdakwa belum mengembalikan tabung kosong di sore harinya dengan alasan masih digunakan oleh konsumen.
- Di tanggal 25 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.
- Di tanggal 26 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung kosong sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 27 Juli 2025 Terdakwa hanya membawa tabung sebanyak 12 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 12 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 15 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 15 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong
- Di tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa membawa tabung sebanyak 5 tabung sehingga Terdakwa pun mengambil gas lpg hanya sebanyak 5 tabung gas lpg dan di sore harinya Terdakwa tidak mengembalikan tabung gas kosong.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa tidak lagi melakukan pengisian ulang gas Lpg 3 kg ke pangkalan gas milik Saksi SUGIHARTINI sehingga di tanggal 04 September 2025 Saksi SUGIHARTINI meminta Terdakwa melalui Whatsapp untuk segera melakukan pengembalian 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI yang sebelumnya dipinjam kemudian pada tanggal 05 September 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menemui karyawan saksi SUGIHARTINI yaitu Saksi IFAH YUNIFAH di rumahnya dan mengatakan Terdakwa akan segera mengamblikan 16 tabung gas lpg kosong ukuran 3 kg tersebut dalam jangka waktu 2 hari yaitu di hari Minggu tanggal 07 September 2025, namun sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan 16 (enam belas) tabung gas LPG 3 kg milik Saksi SUGIHARTINI.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2025 Terdakwa menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI di pangkalan gas milik Saksi YADI yang beralamat di Blok Pawoan Rt.04/03 Desa Karangwangi Kec. Depok Kab. Cirebon seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, kemudian 2 (dua) minggu setelahnya Terdakwa kembali menjual 4 (empat) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, dan pada bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa kembali menjual 3 (tiga) tabung gas LPG 3 kg kosong milik Saksi SUGIHARTINI kepada Saksi YADI seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUGIHARTINI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjadikan jual beli gas LPG 3 kg isi dan kosong sebagai pekerjaan rutin dimana Terdakwa meminjam tabung gas LPG terlebih dahulu ke setiap pangkalan gas LPG 3 kg di antaranya ke pangkalan gas LPG 3 kg milik Saksi PEDI ASMEDI setelah Terdakwa tidak mengembalikan beberapa tabung milik Saksi PEDI ASMEDI kemudian Terdakwa beralih ke pangkalan lainnya diantaranya ke pangkalan gas LPG 3 kg milik Saksi SYAFRUDDIN KARMIN dengan cara yang sama melakukan pembelian gas LPG 3 kg dengan meminjam tabung terlebih dahulu dan ketika Terdakwa tidak mengembalikan tabung yang dipinjam lalu Terdakwa beralih juga ke pangkalan milik Saksi SUGIHARTINI untuk melakukan pembelian gas lpg 3 kg dan meminjam kembali tabungnya, setelah Terdakwa juga tidak mengembalikan tabung yang dipinjam lalu Terdakwa beralih ke pangkalan gas LPG 3 kg lainnya dan melakukan hal yang sama untuk melakukan pembelian gas LPG 3 kg dengan meminjam tabung terlebih dahulu.--------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP.------------------------------ |