INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Sbr | MUNDIANTO EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | 68 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3209-LT-21042025-0108 Tertanggal 22 – 04 - 2025 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, tercatat Nama MUNDIANTO EFENDI Lahir di Lamongan Tanggal ; 01 – 08 - 1986. yang semula tertulis 01 – 08 - 1989, di rubah menjadi 01 – 08 - 1986,
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |