Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Sbr MUHAMMAD NABIQ IRFAN 1.Ifan Effendy
2.Fifi Sofiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat 22
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NABIQ IRFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. FURQON NURZAMAN, SHMUHAMMAD NABIQ IRFAN
Tergugat
NoNama
1Ifan Effendy
2Fifi Sofiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki kepentingan hukum yang sah atas objek berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun, Surat Ukur Nomor 4313/1996 tertanggal 19 Oktober 1994, luas ± 3.760 m?2; (tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi), terletak di Jalan Cideng Indah Nomor 88, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atasnama pemegang hak Nunung Nurhasanah, Muhamad Nabiq Irfan dan Muhamad Nafis Irfan;
 
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2316 K/Pdt/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak PELAWAN;
 
4. Menyatakan hak PELAWAN atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun harus dikecualikan dari segala akibat hukum dan/atau pelaksanaan putusan tersebut;
 
5. Memerintahkan Panitera/Jurusita untuk mencoret objek PELAWAN dari daftar objek eksekusi;
 
6. Menyatakan bahwa segala tindakan sita, penguasaan, atau eksekusi atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 yang menyangkut bagian hak PELAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak