INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | MUHAMMAD NABIQ IRFAN | 1.Ifan Effendy 2.Fifi Sofiah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 22 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki kepentingan hukum yang sah atas objek berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun, Surat Ukur Nomor 4313/1996 tertanggal 19 Oktober 1994, luas ± 3.760 m?2; (tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi), terletak di Jalan Cideng Indah Nomor 88, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atasnama pemegang hak Nunung Nurhasanah, Muhamad Nabiq Irfan dan Muhamad Nafis Irfan;
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2316 K/Pdt/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak PELAWAN;
4. Menyatakan hak PELAWAN atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 Desa Kertawinangun harus dikecualikan dari segala akibat hukum dan/atau pelaksanaan putusan tersebut;
5. Memerintahkan Panitera/Jurusita untuk mencoret objek PELAWAN dari daftar objek eksekusi;
6. Menyatakan bahwa segala tindakan sita, penguasaan, atau eksekusi atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor 1739 yang menyangkut bagian hak PELAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
