| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa UMAR FUDIN bin MUHADI, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Lokasi Hajatan di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”, mengakibatkan luka pada saksi DIVA MAULANA bin HARYANTO dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Blok Wareng Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon sekitar pukul 20.00 WIB menuju lokasi Pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu saksi Sarip dan Saksi Feri kemudian Terdakwa bersama saksi Sarip dan Saksi Feri meminum minuman keras jenis Ciu di parkiran di lokasi pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa saksi Diva Maulana bersama saksi Bunga Fatimah serta dengan 2 (dua) orang teman saksi Diva Maulana yaitu saksi Fadli dan saksi Toto mendatangi lokasi hajatan di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon pada pukul 00.45 WIB dengan tujuan ingin melihat hiburan Wayang Sandiwara. Sesampainya saksi Diva Maulana dan saksi Bunga Fatimah serta dengan 2 (dua) orang teman saksi Diva Maulana yaitu saksi Fadli dan saksi Toto di parkiran lokasi Pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta pada pukul 00.50 WIB, kemudian Terdakwa dalam kondisi mabuk tidak menyukai pakaian yang digunakan oleh saksi Fadli dan meminta secara paksa kepada saksi Fadli untuk melepas pakaian sampai terlepas seluruh kancing pakaian yang digunakan oleh saksi Fadli, kemudian saksi Diva Maulana melerai Terdakwa. Terdakwa tidak terima dengan hal tersebut kemudian Terdakwa langsung memukul wajah saksi Diva Maulana, kemudian saksi Diva Maulana langsung dikeroyok oleh Terdakwa bersama dengan saksi Feri, saksi Firmansyah, saksi Sarip dan saksi Khaidir yang mengakibatkan saksi Diva Maulana mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka berdarah di bagian dekat pergelangan tangan kanan, luka berdarah di bagian dekat telinga kanan serta luka berdarah di bagian pundak kanan dan badan juga merasakan sakit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Diva Maulana berdasarkan Surat Resume Medis Tanggal 10 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hullatul Millah yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Permata Cirebon dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan seorang laki-laki berusia dua puluh tahun ini didapatkan luka memar dan luka lecet pada bagian wajah kanan, sekitar telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan punggung kanan atas karena diakibatkan kekerasan tumpul, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sehari-hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------
---------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa UMAR FUDIN bin MUHADI pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Lokasi Hajatan di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan”, mengakibatkan luka pada saksi DIVA MAULANA bin HARYANTO dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Blok Wareng Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon sekitar pukul 20.00 WIB menuju lokasi Pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu saksi Sarip dan Saksi Feri kemudian Terdakwa bersama saksi Sarip dan Saksi Feri meminum minuman keras jenis Ciu di parkiran di lokasi pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa saksi Diva Maulana bersama saksi Bunga Fatimah serta dengan 2 (dua) orang teman saksi Diva Maulana yaitu saksi Fadli dan saksi Toto mendatangi lokasi hajatan di Perumahan Griya Damai Lestari termasuk Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon pada pukul 00.45 WIB dengan tujuan ingin melihat hiburan Wayang Sandiwara. Sesampainya saksi Diva Maulana dan saksi Bunga Fatimah serta dengan 2 (dua) orang teman saksi Diva Maulana yaitu saksi Fadli dan saksi Toto di parkiran lokasi Pernikahan saksi Opik dan saksi Sinta pada pukul 00.50 WIB, kemudian Terdakwa dalam kondisi mabuk tidak menyukai pakaian yang digunakan oleh saksi Fadli dan meminta secara paksa kepada saksi Fadli untuk melepas pakaian sampai terlepas seluruh kancing pakaian yang digunakan oleh saksi Fadli, kemudian saksi Diva Maulana memiliki niat untuk melerai Terdakwa. Terdakwa tidak terima dengan hal tersebut kemudian Terdakwa langsung memukul wajah saksi Diva Maulana, kemudian saksi Diva Maulana langsung dikeroyok oleh Terdakwa bersama dengan saksi Feri, saksi Firmansyah, saksi Sarip dan saksi Khaidir yang mengakibatkan saksi Diva Maulana mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka berdarah di bagian dekat pergelangan tangan kanan, luka berdarah di bagian dekat telinga kanan serta luka berdarah di bagian pundak kanan dan juga badan merasakan sakit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Diva Maulana berdasarkan Surat Resume Medis Tanggal 10 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hullatul Millah yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Permata Cirebon dengan kesimpulan: dari hasil pemerikaan seorang laki-laki berusia dua puluh tahun ini didapatkan luka memar dan luka lecet pada bagian wajah kanan, sekitar telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan punggung kanan atas karena diakibatkan kekerasan tumpul, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sehari-hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------- |