Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.AHMAD SUKRI NIAM
2.EVA ROHIMAH
1.1. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) berkedudukan pusat di Jakarta Cq. kantor cabang Cirebon Gunung Jati
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUKRI NIAM
2EVA ROHIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH WILDAN PRAYOGAAHMAD SUKRI NIAM
2MOH WILDAN PRAYOGAEVA ROHIMAH
Tergugat
NoNama
11. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) berkedudukan pusat di Jakarta Cq. kantor cabang Cirebon Gunung Jati
22. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa apabila telah dilaksanakan;
  3. Menyatakan nilai limit terhadap Obyek Sengketa dibawah harga pasar dan merupakan harga tidak wajar dan tidak masuk akal (unreasonable) yang sangat merugikan para Penggugat sebagai pemilik barang jaminan berupa Obyek Sengketa ;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Para Tergugat telah melakukan penjualan lelang objek sengketa dibawah harga pasar, sehingga bertentangan dengan kepatutan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi para Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa jumlah kerugian materiil yang diderita para Penggugat sebesar Rp.2.440.200.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat beserta seluruh surat-suratnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila telah dilaksanakan;
  7. Menghukum para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang diderita para Penggugat berupa kerugian materiil para Penggugat sebesar Rp.2.440.200.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau sebagai subsidair :

 

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak