INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Sbr | MAULANA SAHID NUR ALIFFULAH | Dalim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 412.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji);
4.Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian dan Surat pernyataan yang telah dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERUGAT adalah sah dan mengikat;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil :
1. Pengembalian pinjaman sesuai surat pernyataan tanggal 29 Januari 2023 Rp. 360.000.000,-
2. Biaya pengurusan operasional pengurusan perkara di pengadilan Rp. 25.000.000,-
Total Rp. 385.000.000,-
b.Kerugian Imateriil :
1. Hak atas bunga Bank 0,5 % / bulan Rp. 27.000.000,-
Total Rp. 27.000.000,-
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecmatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01457/Cipeujeuh Wetan seluas 92 m2 (sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Dalim b. Wastilah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Milik Warga
Sebelah Barat : Rumah Milik Warga
Sebelah Timur : Rumah Milik Warga
7.Menghukum TERGUGAT dan/atau orang lain yang turut menguasai tanah sengketa, serta pernah mendapat hak dari TERGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak orang lain;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini;
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voraad);
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |