Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-I-58/M.2.29/Eoh.1/05/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm)
Tempat lahir : Cirebon.
Umur / Tanggal lahir : 32 Tahun / 03 Agustus 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Griya Jadimulya Blok A1 Nomor 4 Rt. 003 Rw 001 Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMA.
B. PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 07 Maret 2025;
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025 ;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025 ;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025.
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Indomaret termasuk Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) menyarankan kepada saksi KIKI WIJAYA untuk menawarkan handphone Iphone 13 kepada saksi AKHMAD KHOZI, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 10.55 WIB melalui pesan whatsapp saksi AKHMAD KHOZI ditawari 2 (dua) unit handphone Iphone 13 oleh saksi KIKI WIJAYA, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 12.25 WIB saksi AKHMAD KHOZI berminat membeli 2 (dua) unit handphone Iphone 13 kepada distributor TAM lewat sambungan telepon dan membeli 2 (dua) handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM dari saksi KIKI WIJAYA dengan harga Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per unit kemudian saksi AKHMAD KHOZI mendapatkan potongan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi AKHMAD KHOZI mentransfer uang pembelian 2 (dua) unit handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM sebesar Rp.15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi KIKI WIJAYA, kemudian setelah transaksi selesai awalnya saksi KIKI WIJAYA sendiri yang akan mengantarkan handphone Iphone 13 tersebut kepada saksi AKHMAD KHOZI.
- Bahwa Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) yang sudah mempunyai niat untuk menjual handphone Iphone 13 tersebut untuk dijual lagi dengan harga murah di bawah pasaran tetapi mengatakan kepada saksi AKHMAD KHOZI menjual dengan harga tinggi, kemudian Terdakwa menghubungi saksi KIKI WIJAYA melalui telepon whatsapp yang mengatakan bahwa Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) akan membawa atau mengantarkan handphone tersebut kepada saksi AKHMAD KHOZI dengan alasan Terdakwa hendak mengambil barang kepada saksi AKHMAD KHOZI akan tetapi saksi KIKI WIJAYA tidak mengetahui barang apa yang dimaksud dan saksi KIKI WIJAYA percaya dan memberi tahu saksi AKHMAD KHOZI bahwa handphone Iphone 13 yang sudah dibeli diambil atau dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) mengonfirmasi melalui telepon whatsapp bahwa 2 (dua) unit handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM tersebut akan diantarkan ke Counter NADA Cell di wilayah Ciledug milik saksi AKHMAD KHOZI oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi AKHMAD KHOZI karena Terdakwa sebelumnya sudah berniat menjual Handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI sehingga mengatakan bahwa ada konsumen yang hendak membeli 2 (dua) unit handphone seharga Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per unit lebih mahal dari pembelian awal sehingga saksi AKHMAD KHOZI tertarik untuk menjual 2 (dua) handphone Iphone 13 tersebut melalui Terdakwa, akan tetapi uang hasil penjualan 2 (dua) unit handphone Iphone 13 tersebut tidak langsung diserahkan oleh Terdakwa dan kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi saksi AKHMAD KHOZI melalui telepon Whatsapp yang mengatakan bahwa ada konsumen lagi merupakan orang kaya atau bos yang hendak membeli 2 (dua) unit handphone Iphone 13 dengan harga Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dan Terdakwa berjanji akan menyerahkan uang penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI keesokan harinya, setelah 4 (empat) unit handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI sudah berhasil dijual sehingga saksi AKHMAD KHOZI tertarik 2 (dua) unit handphone Iphone 13 tersebut dijual melalui Terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB 2 (dua) unit Handphone Iphone 13 tersebut diantar oleh saksi AL SIIKRI ke Indomaret Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Bahwa kemudian Terdakwa menjual kepada sdr. AGUNG HARYA LESMANA dengan harga per unitnya Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AKHMAD KHOZI telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, bahwa saksi AKHMAD KHOZI meminta uang hasil penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa selalu memberi alasan dan akan mengirimkan atau mentransfer uang hasil penjualan handphone Iphone 13 akan tetapi hingga akhirnya saksi AKHMAD KHOZI melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Gebang dan terdakwa pun ditangkap serta diproses hukum hingga saat ini;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AKHMAD KHOZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Indomaret termasuk Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) menyarankan kepada saksi KIKI WIJAYA untuk menawarkan handphone Iphone 13 kepada saksi AKHMAD KHOZI, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 10.55 WIB melalui pesan whatsapp saksi AKHMAD KHOZI ditawari 2 (dua) unit handphone Iphone 13 oleh saksi KIKI WIJAYA, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 12.25 WIB saksi AKHMAD KHOZI berminat membeli 2 (dua) unit handphone Iphone 13 kepada distributor TAM lewat sambungan telepon dan membeli 2 (dua) handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM dari saksi KIKI WIJAYA dengan harga Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per unit kemudian saksi AKHMAD KHOZI mendapatkan potongan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi AKHMAD KHOZI menstransfer uang pembelian 2 (dua) unit handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM sebesar Rp.15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi KIKI WIJAYA, kemudian setelah transaksi selesai awalnya saksi KIKI WIJAYA sendiri yang akan mengantarkan handphone iphone 13 tersebut kepada saksi AKHMAD KHOZI.
- Bahwa Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) yang sebelumnya pernah menjualkan Handphone milik saksi AKHMAD KHOZI waktu Terdakwa masih bekerja menjadi sales OPPO dan sering ke Counter milik saksi AKHMAD KHOZI di NADA CELL wilayah Ci
- ledug, Terdakwa mempunyai niat untuk menjual handphone Iphone 13 tersebut untuk dijual lagi kemudian menghubungi saksi KIKI WIJAYA melalui telepon whatsapp yang mengatakan bahwa Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) akan membawa atau mengantarkan handphone tersebut kepada saksi AKHMAD KHOZI dengan alasan Terdakwa hendak mengambil barang kepada saksi AKHMAD KHOZI akan tetapi saksi KIKI WIJAYA tidak mengetahui barang apa yang dimaksud dan saksi KIKI WIJAYA percaya dan memberi tahu saksi AKHMAD KHOZI bahwa handphone Iphone 13 yang sudah dibeli diambil atau dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa FAJAR AJHI FRASTYA Bin WAWAN TASWAN (Alm) mengonfirmasi melalui telepon whatsapp bahwa 2 (dua) unit handphone Iphone 13 warna putih berasal dari distributor TAM tersebut akan diantarkan ke Counter NADA Cell di wilayah Ciledug milik saksi AKHMAD KHOZI oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi AKHMAD KHOZI karena Terdakwa sebelumnya sudah berniat menjual Handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI sehingga mengatakan bahwa ada konsumen yang hendak membeli 2 (dua) unit handphone seharga Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per unit lebih mahal dari pembelian awal sehingga saksi AKHMAD KHOZI tertarik untuk menjual 2 (dua) handphone Iphone 13 tersebut melalui Terdakwa, akan tetapi uang hasil penjualan 2 (dua) unit handphone Iphone 13 tersebut tidak langsung diserahkan oleh Terdakwa dan kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi saksi AKHMAD KHOZI melalui telepon Whatsapp yang mengatakan bahwa ada konsumen lagi merupakan orang kaya atau bos yang hendak membeli 2 (dua) unit handphone Iphone 13 dengan harga Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dan Terdakwa berjanji akan menyerahkan uang penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI keesokan harinya, setelah 4 (empat) unit handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI sudah berhasil dijual sehingga saksi AKHMAD KHOZI tertarik 2 (dua) unit handphone Iphone 13 tersebut dijual melalui Terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB 2 (dua) unit Handphone Iphone 13 tersebut diantar oleh saksi AL SIIKRI ke Indomaret Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Bahwa kemudian Terdakwa menjual kepada sdr. AGUNG HARYA LESMANA dengan harga per unitnya Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AKHMAD KHOZI telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, bahwa saksi AKHMAD KHOZI meminta uang hasil penjualan handphone Iphone 13 milik saksi AKHMAD KHOZI tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa selalu memberi alasan dan akan mengirimkan atau mentransfer uang hasil penjualan handphone Iphone 13 akan tetapi hingga akhirnya saksi AKHMAD KHOZI melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Gebang dan terdakwa pun ditangkap serta diproses hukum hingga saat ini;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AKHMAD KHOZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 15 Mei 2025.
PENUNTUT UMUM,
ALAN BASTIAN KUSUMA, SH.
AJUN JAKSA
|