Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Identitas Pemohon KOMARIAH, lahir di Cirebon pada tanggal 17-09-1988 ,Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209275709880012, dan Kartu Keluarga Nomor 3209271512220005, Ijazah Nomor MTs.54/11.09/PP.01.1/476/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dan Departemen Agama Republik Indonesia, adalah orang yang sama dengan nama KOMARIYAH BT MUKAMIN DIMYATI, lahir di Cirebon pada tanggal 17-09-1980, sebagaimana nama dalam Paspor dengan nomorĀ AP221998 yang dikeluarkan oleh Kantor IMIGRASI CIREBON;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |