INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Cirebon | 1.ASEP NUROHIM 2.DINI NURUL HUDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 26.964.560,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372230042 tanggal 10 Agustus 2023, total sebesar Rp. 26.964.560,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / LIVINA 1.5 4X2 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2008 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : MHBG2CG1A8J006644 / HR15927010A
No. Polisi : E 1321 JV
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / LIVINA 1.5 4X2 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2008 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : MHBG2CG1A8J006644 / HR15927010A
No. Polisi : E 1321 JV
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
