Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
AYIP MUHAMMAD MARDIANSYAH Als AYIP Bin HASANUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYIP MUHAMMAD MARDIANSYAH Als AYIP Bin HASANUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa AYIP MUHAMMAD MARDIANSYAH Alias AYIP Bin HASANUDIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di teras rumah terdakwa termasuk Dusun Karanganyar RT 001/RW 003 Desa Pabedilan Kulon Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menghubungi melalui CHAT di aplikasi Whatsapp untuk memesan obat sediaan farmasi sebanyak 1.100 (seribu seratus) tablet Trihexyphenidyl, dan 300 (tiga ratus) tablet Tramadol kepada OBED (DPS) kemudian janjian bertemu di dekat kandang ayam di daerah Kriyan Kota Cirebon, setelah itu terdakwa ke tempat tersebut mengambil obat sediaan farmasi dan menyerahkan uang pembelian obat tersebut selanjutnya setelah mendapatkan obat-obatan tersebut pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB di teras rumah Terdakwa termasuk Dusun Karanganyar RT 001/RW 003 Desa Pabedilan Kulon Kec. Pabedilan Kab. Cirebon terdakwa menjual atau mengedarkan kembali secara ecer kepada saksi TOPIK SUPRIATNA alias TOPIK sebanyak 1 (satu) tablet Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan menjual atau mengedarkan kembali secara ecer kepada saksi MOH. ANDRI alias ENGGOL sebanyak 2 (dua) tablet Tramadol seharga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Kemudian petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kota Cirebon saksi RAMON TARIGAN, S.H. dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H yang telah mendapat informasi dari masyarakat melakukan penangkapan pada terdakwa yang sedang nongkrong bersama saksi TOPIK SUPRIATNA alias TOPIK dan saksi MOH. ANDRI alias ENGGOL di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 81 (delapan puluh satu) tablet Tramadol, 49 (empat puluh sembilan) tablet Trihexyphenidyl, Uang tunai senilai Rp. 8.250.000,-(delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah gunting warna oren yang ditemukan dalam plastik warna hitam di lantai teras rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Gold berikut simcardnya 083867588523 IMEI (slot SIM 1) 351024686591467 dan IMEI (slot SIM 2) 351024686591475 yang sedang terdakwa genggam dan saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya terdakwa, saksi TOPIK SUPRIATNA alias TOPIK dan saksi MOH. ANDRI alias ENGGOL serta berikut barang bukti yang ada dibawa ke kantor Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.--------
  •  Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab :2532 / NOF / 2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI,S.I.K, M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1848 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor : 1849 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya