Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Kartini Unit BRI Panguragan 1.Didi Armadi
2.Dipa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Kartini Unit BRI Panguragan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didi Armadi
2Dipa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.378.240,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 106231231/4143/09/23 tanggal 15 September 2023  adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 15 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 15 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat;
6. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
7. Menghukum  Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok dan bunga kredit sebesar Rp. 133.378.240 (Sertus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok IV Desa Panguragan Kulon Kec. Panguragan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1330 atas nama Didi Armadi, Surat Ukur Nomor 1190/Panguragan Kulon/2009, tanggal 14-12-2009, Luas 980 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jl. Ki Sumerang, Selatan : Tanah Kapling No. 01441, Barat : Tanah Kapling No. 01441, Timur : Tanah Tanah Kapling No. 00394 dan No. 00395 sebagai Agunan kredit atas nama Didi Armadi;
9. Menghukum  Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat  di Blok IV Desa Panguragan Kulon Kec. Panguragan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1330 atas nama Didi Armadi, Surat Ukur Nomor 1190/Panguragan Kulon/2009, tanggal 14-12-2009, Luas 980 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jl. Ki Sumerang, Selatan : Tanah Kapling No. 01441, Barat : Tanah Kapling No. 01441, Timur : Tanah Tanah Kapling No. 00394 dan No. 00395 sebagai Agunan kredit atas nama Didi Armadi;
10. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok IV Desa Panguragan Kulon Kec. Panguragan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1330 atas nama Didi Armadi, Surat Ukur Nomor 1190/Panguragan Kulon/2009, tanggal 14-12-2009, Luas 980 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jl. Ki Sumerang, Selatan : Tanah Kapling No. 01441, Barat : Tanah Kapling No. 01441, Timur : Tanah Tanah Kapling No. 00394 dan No. 00395 sebagai Agunan kredit atas nama Didi Armadi melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang  Tergugat;
11. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
13. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak