Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa INDRIYANTO Als ENJANG Bin KARMIJA pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kuburan di daerah Desa Lurah Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu 10 Juli 2024 Sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa Bersama Saksi Budi Pramayuda Bin Yastro (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) berada di rumah Sdri Asih Pertiwi Als WIWI yang termasuk Blok II RT 003 Rw 002 Kelurahan Jemaras Kidul Kecamatan klangenan Kabupaten Cirebon. Menghubungi Sdr Sulaeman Als kembu (DPO) yang telah Terdakwa kenal sebelumnya karena Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika dari Sdr Sulaeman Als Kembu melalui WhatsApp Untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer melalui BRILink kepada Sdr Suleman Als Kembu melalui No rekening BCA an, NURMA LULU dan Sdr Sulaeman Als kembu memberitahu MAP atau Peta Pengambilan Narkotika Jenis sabu muncul yaitu di Kuburan di daerah Desa Lurah kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon
- Selanjutnya Di hari yang sama Sekira Pukul 14.00 WIB. Terdakwa mengajak Saksi Budi Pramayuda Bin Yastro (ALM) menggunakan Motor vario warna hitam putih ke keburan di daerah Desa Lurah kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa Pesan dari Dari Sdr Sulaeman Alas Kembu. Kemudian setelah sampai di kuburan di daerah desa Lurah kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Saksi Budi turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu dan terdakwa menunggu di atas sepeda motor dan setelah itu terdakwa Bersama saksi budi langsung pergi Kembali kerumah Sdri. WIWI untuk menggunakan narkotika Jenis sabu sabu tersebut
- Bahwa kemudian di hari yang sama sekira pukul 15.00 wib petugas Kepolisian dari Unit dua Subnit satu sat Narkoba Polresta Cirebon antara lain saksi THOMAS ANDERA,S.H saksi dan saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Budi Pramayuda Bin Yastro (ALM) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Sdri Asih Pertiwi Als WIWI yang terletak di termasuk Blok II RT 003 Rw 002 Kelurahan Jemaras Kidul Kecamatan klangenan Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan penangkapan Terdakwa Bersama Saksi budi Pramayuda Bin Yastro sedang duduk Bersama dan terdakwa membuat sambil membuat alat hisap (Bong) didalam Rumah Sdri WIWI, Selanjutnya saksi THOMAS ANDERA, S.H dan saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Budi Pramayuda Bin yastro menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang saksi budi gunakan pada saat itu, 1 unit HP merek Infinix warna Hitam beserta Simcardnya, 1 buah alat Hisap Bong terbuat dari Botol PocariSweat, 1 buah sedotan Warna Putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna biru, 2 buah korep api, 1 buat Pipet Kacar, 1 buah Gunting warna hitam, 1 buah bungkus rokok Signatur berada di atas meja di ruang tamu di rumah Sdr Wiwi . Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 189/13170/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berisikan kristal putih dengan berat 0,48 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3916/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1929/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,4753 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa INDRIYANTO Als ENJANG Bin KARMIJA pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat termasuk Blok II RT 003 Rw 002 Kelurahan Jemaras Kidul Kecamatan klangenan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib petugas Kepolisian dari Unit dua Subnit satu sat Narkoba Polresta Cirebon antara lain saksi THOMAS ANDERA,S.H saksi dan saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Budi Pramayuda Bin Yastro (ALM) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Sdri Asih Pertiwi Als WIWI yang terletak di termasuk Blok II RT 003 Rw 002 Kelurahan Jemaras Kidul Kecamatan klangenan Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan penangkapan Terdakwa Bersama Saksi budi Pramayuda Bin Yastro sedang duduk Bersama sambil membuat alat hisap (Bong) didalam Rumah Sdri WIWI, Selanjutnya saksi THOMAS ANDERA, S.H dan saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan saksi Budi Pramayuda Bin yastro menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang saksi budi gunakan pada saat itu, 1 unit HP merek Infinix warna Hitam beserta Simcardnya, 1 buah alat Hisap Bong terbuat dari Botol PocariSweat, 1 buah sedotan Warna Putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna biru, 2 buah korep api, 1 buat Pipet Kacar, 1 buah Gunting warna hitam, 1 buah bungkus rokok Signatur berada di atas meja di ruang tamu di rumah Sdr Wiwi . Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 189/13170/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berisikan kristal putih dengan berat 0,48 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3916/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1929/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,4753 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika. ---
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa terdakwa INDRIYANTO Als ENJANG Bin KARMIJA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat Dusun I Blok Setu RT 005 RW 002 Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon., atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 Sekita jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak Dusun I Blok Setu RT 005 RW 002 Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Bersama Saksi budi. Dengan cara awalnya terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari Botol teh pucuk yang lengkap ada pipet kaca dan sedotannya kemudian sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu pipet yang berisi sabu dibakar dengan menggunkan korek gas api kecil, selanjutnya dihisap memalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih yang saat itu Terdakwa menggunakannya sebanyak 6 (enam) kalo hisapan secara bergantian dengan saksi Budi
- Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 189/13170/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berisikan kristal putih dengan berat 0,48 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3916/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1929/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,4753 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N – 037/VII/ 24 tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. INDRIYANTO Als ENJANG Bin KARMIJA adalah positif methamphetamine.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |