| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK200628UT/4138/06/2020 Tanggal 19 Juni 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 18 Juni 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 18 Juni 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok kredit sebesar Rp. 57.084.655 (Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Slado Duku RT 010 RW 005 Desa Bangodua Kec. Klangenan Kab. Cirebon, Persil Nomor 104 Kelas D.III, Luas 220 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Suryadi, Selatan : Tanah Milik Kalima, Barat : Tanah Milik Munira, Timur : Tanah Milik Casmita;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Slado Duku RT 010 RW 005 Desa Bangodua Kec. Klangenan Kab. Cirebon, Persil Nomor 104 Kelas D.III, Luas 220 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Suryadi, Selatan : Tanah Milik Kalima, Barat : Tanah Milik Munira, Timur : Tanah Milik Casmita;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Slado Duku RT 010 RW 005 Desa Bangodua Kec. Klangenan Kab. Cirebon, Persil Nomor 104 Kelas D.III, Luas 220 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Suryadi, Selatan : Tanah Milik Kalima, Barat : Tanah Milik Munira, Timur : Tanah Milik Casmita melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |