Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASEP KURNIA
KARWITA BIN SARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1536/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARWITA BIN SARWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa KARWITA BIN SARWAN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di ujung Muara Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa sudah berada di Desa Bandengan Kec. Mundu Kab. Cirebon sekitar satu minggu karena bekerja menjadi anak buah kapal milik seorang bernama KASIRUN selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB saat terdakwa sedang bersantai di pinggir laut Bandengan sembari melamun, terdakwa putus harapan dan akhirnya terpikir untuk mengambil perahu nelayan yang berada di ujung Muara Desa Bandengan Kec. Mundu Kab. Cirebon. Pada sekira jam 18.30 WIB terdakwa melepas tali kapal dengan nama lambung PUTRI NAYLA milik saksi NURALIM kemudian terdakwa mendorong kapal ke tengah dan menghidupkan mesin dompeng dan kapal tersebut dibawa oleh terdakwa berlayar dan terapung di perairan sejak jam 20.00 WIB sampai jam 06.00 WIB, kemudian terdakwa meminta solar kepada nelayan yang lewat berpapasan sebanyak 5 liter, sehingga terdakwa bisa menghidupkan kapal kembali dan berlayar sampai jam 09.00 WIB kapal sandar di muara Dadap Kab. Indramayu dengan tujuan mengambil air minum dan meminta solar kepada nelayan akhirnya mendapat 10 liter solar, setelah itu berangkat kembali menuju Eretan Kulon jam 14.00 WIB dengan tujuan untuk meminta uang kepada kakak terdakwa yaitu KATIMAH sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dibelikan solar sebanyak 30 liter, selanjutnya terdakwa berlayar kembali dengan tujuan Cilincing namun karena solar tersisa sedikit, pada jam 15.00 WIB terdakwa masuk muara Ciparage Kab. Karawang untuk menyandarkan kapal, setelah mandi di kali Ciparage kemudian saksi CECEP naik ke atas kapal perikanan PUTRI NAYLA untuk melakukan pemeriksaan sedangkan saksi Darpin berjaga di tepi sungai antisipasi terdakwa melarikan diri dan saksi CECEP mengamankan  terdakwa ke kantor Satpolairud Polres Karawang untuk kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar Di Cirebon untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa diamankan sebelumnya atas informasi dari saksi NURALIM yang berusaha mencari kapal miliknya melalui akun Facebook dan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB saksi Darpin menginformasikan kepada saksi Nuralim perahu yang dicari masuk ke muara Ciparage, sambil menunjukkan gambar postingan perahu di HP-nya. Kemudian saksi Darpin memantau ke Muara Ciparage untuk melihat ciri-ciri kapal dan ternyata sesuai dengan apa yang ada di foto pada Facebook. Setelah mengetahui bahwa kapal perikanan dengan nama lambung PUTRI NAYLA merupakan kapal hasil curian kemudian seorang nelayan mengetahui bahwa orang yang tadi menyandarkan kapal PUTRI NAYLA. Selanjutnya saksi menghubungi anggota Polairud saksi CECEP bahwa ada kapal hasil curian yang sandar di muara Ciparage.
  • Bahwa terdakwa mengambil kapal milik saksi NURALIM tanpa seizin dan sepengetahuan sehingga saksi Nuralim dirugikan baik materiil maupun immateril kurang lebih sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya