| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa GALIH RIZKY SAPUTRA Bin SUPRI HARTONO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok Jambe Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------
- Bahwa Terdakwa GALIH RIZKY SAPUTRA Bin SUPRI HARTONO pada tanggal 01 Februari 2026 membeli obat keras dari JAWIR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dikenal dari sosial media Instagram kemudian Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat keras berjenis Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl dengan cara komunikasi melalui Instagram dan kemudian Terdakwa mentransfer kepada JAWIR (DPO) melalui BRILINK dengan nomor rekening Terdakwa sudah lupa, dan kemudian pesanan Terdakwa dikirim melalui Jasa Ekspedisi ke alamat rumah Terdakwa di Blok Silidut Rt.07 Rw.04 Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) / box (100 butir) sehingga total Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis obat keras Pil Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/ box (100 butir), sehingga total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk lembar/lempeng 100 butir dalam kemasan plastik bening. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu Terdakwa menjual/mengedarkannya pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual obat keras Pil Trihexyphenidyl kepada saksi MISTO Bin SARKADI sejumlah 2 (dua) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kabupaten Cirebon dan pada hari Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa menjual obat keras Pil Tramadol kepada saksi RUDI HARTO Bin SANYA sejumlah 5 (lima) butir Pil Tramadol dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara mengambil selisih pembelian dan penjualan keuntungan yang Terdakwa dapat dari per 100 (seratus) butir Pil Tramadol sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trihexyphenidyl dari 100 (seratus) butir Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual/mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sekitar 7 (tujuh) bulan.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI, dan KRISWANDI, .S.H. Bin SANAWI, bertempat di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kabupaten Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi Terdakwa tertangkap tangan sehubungan dengan menyimpan dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan pil Trihexyphenidyl, kemudian saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI, dan KRISWANDI, .S.H. Bin SANAWI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 306 (tiga ratus enam butir) Pil Tramadol, 215 (dua ratus lima belas) butir Pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu unit Hp OPPO warna hijau berikut simcardnya, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver berikut simcardnya, 1 (satu) buah gunting kecil, dan 1 (satu) buah kantung warna oranye, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1607/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1500 gram diberi nomor barang bukti 1150/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram diberi nomor barang bukti 1151/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa GALIH RIZKY SAPUTRA Bin SUPRI HARTONO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok Jambe Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------------------------
- Terdakwa GALIH RIZKY SAPUTRA Bin SUPRI HARTONO pada tanggal 01 Februari 2026 membeli obat keras dari JAWIR (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dikenal dari sosial media Instagram kemudian Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat keras berjenis Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl dengan cara komunikasi melalui Instagram dan kemudian Terdakwa mentransfer kepada JAWIR (DPO) melalui BRILINK dengan nomor rekening Terdakwa sudah lupa, dan kemudian pesanan Terdakwa dikirim melalui Jasa Ekspedisi ke alamat rumah Terdakwa di Blok Silidut Rt.07 Rw.04 Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) / box (100 butir) sehingga total Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis obat keras Pil Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/ box (100 butir), sehingga total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk lembar/lempeng 100 butir dalam kemasan plastik bening. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu Terdakwa menjual/mengedarkannya pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual obat keras Pil Trihexyphenidyl kepada saksi MISTO Bin SARKADI sejumlah 2 (dua) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kabupaten Cirebon dan pada hari Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa menjual obat keras Pil Tramadol kepada saksi RUDI HARTO Bin SANYA sejumlah 5 (lima) butir Pil Tramadol dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara mengambil selisih pembelian dan penjualan keuntungan yang Terdakwa dapat dari per 100 (seratus) butir Pil Tramadol sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trihexyphenidyl dari 100 (seratus) butir Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menjual/mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sekitar 7 (tujuh) bulan.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI, dan KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, bertempat di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kec. Plered Kabupaten Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos termasuk Blok Jambe Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sering dijadikan transaksi jual beli sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi Terdakwa tertangkap tangan sehubungan dengan menyimpan dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan pil Trihexyphenidyl, kemudian saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI, dan KRISWANDI, .S.H. Bin SANAWI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 306 (tiga ratus enam butir) Pil Tramadol, 215 (dua ratus lima belas butir) Pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu unit Hp OPPO warna hijau berikut simcardnya, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver berikut simcardnya, 1 (satu) buah gunting kecil, dan 1 (satu) buah kantung warna oranye, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1607/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1500 gram diberi nomor barang bukti 1150/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram diberi nomor barang bukti 1151/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------
|