Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2013/PN.SBR YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN dan PELAYANAN MEDIS (YPKPM) DHARMA HUSADA CIREBON 1.DR. ISMAIL EKA WIJAYA, AMK.MPd ALIAS DRS ISMA WIJAYA
2.YAYASAN PENDIDIKAN YAYASAN DAN PELAYANAN KESEHATAN CIREBON ( YPPKC ISMA HUSADA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 10/PDT.G/2013/PN.SBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN dan PELAYANAN MEDIS (YPKPM) DHARMA HUSADA CIREBON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UGI HIKMAT SUGIA, SH & PARTNERSYAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN dan PELAYANAN MEDIS (YPKPM) DHARMA HUSADA CIREBON
Tergugat
NoNama
1DR. ISMAIL EKA WIJAYA, AMK.MPd ALIAS DRS ISMA WIJAYA
2YAYASAN PENDIDIKAN YAYASAN DAN PELAYANAN KESEHATAN CIREBON ( YPPKC ISMA HUSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan menutup segala bentuk kegiatan baik belajar mengajar maupun administrasi yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II di Jalan Tuparev No. 64 Kedawung Kabupaten Cirebon maupun ditempat lain
  2. Memerintahkan agar Mahasiswa dan Mahasiswi yang sedang menuntut ilmu di AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA untuk mengalihkan kegiatan belajar dan mengajarnya ke Kampus PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon
  3. Memerintahkan agar Mahasiswa dan Mahasiswi baru yang akan menuntut ilmu di AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA agar mendaftarkan diri ke AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang diselenggarakan oleh PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon
  4. Memerintahkan agar kepada pada tenaga Pengajar, Pendidik dan Administrasi AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang masih ingin mengajar dan mendidik serta mengurus administrasi AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang diselenggarakan oleh PENGGUGAT agar mendaftarkan ulang ke PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang brlaku

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah penyelenggara yang sah AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA
  5. Memerintahkan menutup segala bentuk kegiatan baik belajar mengajar maupun administrasi yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II di Jalan Tuparev No. 64 Kedawung Kabupaten Cirebon atau ditempat lainnya
  6. Memerintahkan agar Mahasiswa dan Mahasiswi yang sedang menuntut ilmu di AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA untuk mengalihkan kegiatan belajar dan mengajarnya ke PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon
  7. Memerintahkan agar Mahasiswa dan Mahasiswi baru yang akan menuntut ilmu di AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA agar mendaftarkan diri ke AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang diselenggarakan oleh PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon
  8. Memerintahkan agar kepada tenaga Pengajar, Pedidik dan Administrasi AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang masih ingin mengajar dan mendidik serta mengurus administrasi AKADEMI KEBIDANAN ISMA HUSADA yang diselenggarakan oleh PENGGUGAT agar mendaftarkan ulang ke PENGGUGAT di Jalan Raya Perjuangan Majasem Kota Cirebon dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus: a. Kerugian pokok sebesar Rp. 5.960.870.000,- (Lima milyar sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), terhitung sejak tahun 2008 hingga PARA TERGUGAT membayar lunas kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus b. Keuntungan yang sepatutnya diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 178.826.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), terhitung sejak tahun 2008 hingga PARA TERGUGAT membayar lunas kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus c. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), terhitung sejak putusan ini dinyatakan agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar lunas kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus d. Moratoir interessen sebesar Rp. 357.652.200,- (Tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) per-tahun, yang diperhitungkan sejak tahun 2008 hingga PARA TERGUGAT membayar lunas kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. !.000.000,- (satu juta rupiah), per-hari untuk setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan ini
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun peninjauan kembali
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU: Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputus yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak