Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
JANUAR RIYANTO Als GEMBEL Bin FADILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5372/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR RIYANTO Als GEMBEL Bin FADILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa JANUAR RIYANTO Als GEMBEL Bin FADILLAH, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di bengkel motor Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 50 butir  dari Sdr Rizky(Dpo) dan pada tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir dari Sdr Rizky (Dpo), kemudian terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Rivki pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di bengkel motor tambal ban Desa Kedungjaya Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebanyak 5 butir tramadol seharga Rp.40.000. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah 3 bulan, terdakwa mendapat keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut untuk sediaan farmasi jenis tramadol 50 butir sebesar Rp. 120.000 sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 50 butir seharga Rp. 125.000.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian ob/at-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB saksi Alfan, saksi Thomas beserta team yang merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual sediaan farmasi tanpa izin. Selanjutnya saksi Alfan bersama team melakukan penangkapan penggeledahan terhadap terdakwa bengkel motor di Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti 105 butir tramadol, 41 butir pil trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 47.000, 1 unit hp merek Samsung J2 Prime warna silver beserta simcard, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol E-6448-RN, 1 tas selempang warna biru yang bertuliskan Hyper Rider, I buah dompet kecil kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 4414/NOF/2024 tanggal 5 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 2191 /2024/0F berupa tablet warna kuning berupa trihexyphenidyl, barang bukti dengan No 192/ 2024 /Of berupa tablet warna putih berupa Tramadol.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya