Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
ANT. TOTO DJUNAIDI RIDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-14/M.2.29.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANT. TOTO DJUNAIDI RIDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--- Bahwa terdakwa ANT. TOTO DJUNAIDI RIDARTO pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di SPBU Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, erdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI (dilakukan berkas penuntutan terpisah) menghubungi Sdr. Amir (DPO) melalui telepon yang telah terdakwa kenal sebelumnya untuk membeli uang palsu jenis rupiah senilai Rp. 90.900.000 (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian, uang palsu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang keuntungannya akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI bertemu dengan Sdr. Hasan (DPO) di sebuah rumah di Perumahan Taman Asri daerah Ciledug, Jakarta Selatan untuk mengambil uang palsu yang telah diperjanjikan atas perintah Sdr. Amir. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI mengambil mobil Daihatsu Gran Max warna hitam No. Pol : AB 8396 EI milik saksi SULCHAN AHMADI di daerah Jatibening, Bekasi, untuk dipakai ke Yogyakarta. Pada saat diperjalanan sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI mendatangi SPBU 3445146 di Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon untuk membelanjakan uang rupiah palsu tersebut dengan cara mengisi bensin sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya menggunakan uang palsu yang diserahkan kepada saksi DEDI JUNAEDI merupakan operator pelayanan pengisian bensin. Setelah mengisi bensin dan menyerahkan uang palsu, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI langsung pergi dari SPBU tersebut.
  • Kemudian saat saksi DEDI JUNAEDI memeriksa uang tersebut, menyadari uang tersebut merupakan uang palsu dan meminta saksi SUHARDJO untuk mengecek kembali. Namun setelah dicek kembali, ternyata benar uang tersebut merupakan uang palsu. Kemudian saksi DEDI JUNAEDI dan saksi SUHARDJO langsung mengejar terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Setelah berhasil dikejar sekitar Jalan Raya Palimanan, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI disuruh oleh saksi DEDI JUNAEDI dan saksi SUHARDJO untuk kembali ke SPBU dan saksi SUHARDJO meminta saksi AGUS SAEPUDIN yang merupakan pihak keamanan dari SPBU untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gempol.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, anggota Kepolisian Sektor Gempol antara lain saksi SUHARTO, saksi ANGGIH ESTU NUGRAHA, dan saksi ANDRI RIYANTO mendatangi SPBU Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon dan melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI serta ditemukan uang palsu jenis rupiah senilai Rp. 90.600.000 (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi awal, diakui bahwa seluruh uang tersebut merupakan uang palsu dan milik dari terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Kemudian, terdakwa dan saksi SULCHAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gempol untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan nomor seri tersebut telah dituangkan dalam surat nomor 26/38/Cn-BicAc/Srt/Rhs tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Himawan Putranto selaku Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon yang dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 909 (sembilan ratus sembilan) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah tidak asli.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--- Bahwa terdakwa ANT. TOTO DJUNAIDI RIDARTO pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di SPBU Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI (dilakukan berkas penuntutan terpisah) menghubungi Sdr. Amir (DPO) melalui telepon yang telah terdakwa kenal sebelumnya untuk membeli uang palsu jenis rupiah senilai Rp. 90.900.000 (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan menggunakan uang saksi SULCHAN AHMADI melalui transfer ke bank BCA no rekening 3452437888 atas nama hasan. Rencananya uang palsu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr. Wakid seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan keuntungannya akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Setelah sepakat, Sdr. Amir mengirimkan map pengambilan uang palsu yang berada di sebuah rumah di Perumahan Taman Asri daerah Ciledug, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI bertemu dengan Sdr. Hasan (DPO) yang telah diperintahkan oleh Sdr. Amir untuk memberikan uang palsu kepada terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI di sebuah rumah di Perumahan Taman Asri daerah Ciledug, Jakarta Selatan. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI mengambil mobil Daihatsu Gran Max warna hitam No. Pol : AB 8396 EI milik saksi SULCHAN AHMADI di daerah Jatibening, Bekasi, untuk dipakai ke Yogyakarta. Pada saat diperjalanan sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI mendatangi SPBU 3445146 di Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon untuk mengisi bensin sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya menggunakan uang palsu yang diserahkan kepada saksi DEDI JUNAEDI merupakan operator pelayanan pengisian bensin. Setelah mengisi bensin dan menyerahkan uang palsu, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI langsung pergi dari SPBU tersebut.
  • Kemudian saat saksi DEDI JUNAEDI memeriksa uang tersebut, menyadari uang tersebut merupakan uang palsu dan meminta saksi SUHARDJO untuk mengecek kembali. Namun setelah dicek kembali, ternyata benar uang tersebut merupakan uang palsu. Kemudian saksi DEDI JUNAEDI dan saksi SUHARDJO langsung mengejar terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Setelah berhasil dikejar, terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI disuruh untuk kembali ke SPBU dan saksi SUHARDJO meminta saksi AGUS SAEPUDIN yang merupakan pihak keamanan dari SPBU untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gempol.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, anggota Kepolisian Sektor Gempol antara lain saksi SUHARTO, saksi ANGGIH ESTU NUGRAHA, dan saksi ANDRI RIYANTO mendatangi SPBU Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon dan melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI serta ditemukan uang palsu jenis rupiah senilai Rp. 90.600.000 (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi awal, diakui bahwa seluruh uang tersebut merupakan uang palsu dan milik dari terdakwa dan saksi SULCHAN AHMADI. Kemudian, terdakwa dan saksi SULCHAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gempol untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan nomor seri tersebut telah dituangkan dalam surat nomor 26/38/Cn-BicAc/Srt/Rhs tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Himawan Putranto selaku Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon yang dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 909 (sembilan ratus sembilan) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah tidak asli.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 245 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya