Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ADE SUGANDA Bin SALTIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, dan hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ADE SUGANDA Bin (Alm) SATIM didatangi oleh saksi Haris (dilakukan penuntutan terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang berasal dari tindak kejahatan dengan cara mencuri, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada terdakwa ADE SUGANDA lalu disimpan di rumah terdakwa ADE SUGANDA di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, 2 (dua) hari kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ADE SUGANDA didatangi kembali oleh saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) dengan membawa 2 (dua) STNK dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang telah diubah menjadi warna hitam yang berasal dari tindak kejahatan yang didapatkan oleh saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara mencuri di daerah Brebes lalu terdakwa ADE SUGANDA membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menyimpan di rumah terdakwa yang beralamat di Blok III RT 03/ RW 03 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 saksi Haris (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. Irvan (DPS) membawa 5 (lima) lembar STNK kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi FARUK BAMATARAF Bin Alm AHMAD ABDULLAH BAMATRAF yang didapatkan dengan cara mencuri di Halaman Masjid Baitul Hidayah Umar Bin Khattab kemudian saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 5 (lima) lembar STNK kosong, kemudian ditawar dan dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sepeda motor tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim Satreskrim Polresta Cirebon yang terdiri dari saksi AGUS NANDI, saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO dan saksi ADITYA KARTIKA berhasil mengamankan terdakwa ADE SUGANDA di Blok III RT 03/ RW 03 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) unit sepeda motor dan 5 (lima) lembar STNK yang disimpan dan disembunyikan di dalam rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ADE SUGANDA, saksi FARUK BAMATRAF mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 481 KUHP.—
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ADE SUGANDA Bin SALTIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ADE SUGANDA Bin (Alm) SATIM didatangi oleh saksi Haris (dilakukan penuntutan terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang berasal dari tindak kejahatan dengan cara mencuri, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada terdakwa ADE SUGANDA lalu disimpan di rumah terdakwa ADE SUGANDA di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, 2 (dua) hari kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ADE SUGANDA didatangi kembali oleh saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) dengan membawa 2 (dua) STNK dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang telah diubah menjadi warna hitam yang berasal dari tindak kejahatan yang didapatkan oleh saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara mencuri di daerah Brebes lalu terdakwa ADE SUGANDA membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menyimpan di rumah terdakwa yang beralamat di Blok III RT 03/ RW 03 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 saksi Haris (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. Irvan (DPS) membawa 5 (lima) lembar STNK kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi FARUK BAMATARAF Bin Alm AHMAD ABDULLAH BAMATRAF yang didapatkan dengan cara mencuri di Halaman Masjid Baitul Hidayah Umar Bin Khattab kemudian saksi HARIS (dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 5 (lima) lembar STNK kosong, kemudian ditawar dan dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sepeda motor tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim Satreskrim Polresta Cirebon yang terdiri dari saksi AGUS NANDI, saksi AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO dan saksi ADITYA KARTIKA berhasil mengamankan terdakwa ADE SUGANDA di Blok III RT 03/ RW 03 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) unit sepeda motor dan 5 (lima) lembar STNK yang disimpan dan disembunyikan di dalam rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ADE SUGANDA, saksi FARUK BAMATRAF mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP.— |