Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2025/PN Sbr Sampe Banjarnahor 1.Rianti Martalina Harianja
2.Frida Marpaung
3.Herlina Purba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 35
Penggugat
NoNama
1Sampe Banjarnahor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.Sampe Banjarnahor
Tergugat
NoNama
1Rianti Martalina Harianja
2Frida Marpaung
3Herlina Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan lelang eksekusi ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sbr tanggal 4 Mei 2021 tidak sah, atau setidaknya ditangguhkan pelaksanaannya;
3. Menyatakan bahwa pembebanan hutang dan keuntungan sebesar 5% sebagaimana dalam amar putusan tersebut terhadap Pelawan tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan keadilan;
4. Menyatakan bahwa Para Terlawan tidak berhak menuntut pembayaran utang beserta keuntungan kepada Pelawan;
5. Menyatakan bahwa Pelawan tidak bertanggung jawab atas perjanjian utang yang dilakukan oleh Terlawan III dengan Terlawan I, dan yang dilakukan Terlawan III dengan Terlawan II;
6. Menetapkan bahwa objek sengketa berupa rumah dan tanah merupakan harta bersama yang belum dibagi secara hukum antara Pelawan dengan Terlawan III;
7. Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perceraian yang sedang dalam proses pemeriksaan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung;
8. Memerintahkan atau melarang Turut Terlawan melanjutkan atau melaksanakan lelang eksekusi atas Obyek Lelang, yaitu terhadap harta tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal, sebagaimana tersebut berdasarkan Sertifakat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 262 dengan luasan ± 96 M2 atas nama HERLINA PURBA yang terletak di Komplek Lobunta Jalan Uranus II No. 1 Rt. 004 Rw. 007 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sesuai surat ukur Nomor 1824/1997, tanggal 31 Maret 1997, yang secara hukum adalah harta bersama (gono-gini) tersebut;
9. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak