Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
AJAT SUDRAJAT Als MANYUN Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5378/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAT SUDRAJAT Als MANYUN Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT Als MANYUN Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana Desa Barisan Kec. Jalaksana Kab. Kuningan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- 

 

  • Bermula pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. YANA Als ACIL (DPO Nomor: DPO/44/VII/2024/Sat Res Narkoba) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan sabu tersebut pada terdakwa, namun terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di kosan saksi MISYANTO (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 20.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISYANTO dan menanyakan apakah saksi MISYANTO bisa menyediakan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang disanggupi oleh saksi MISYANTO. Kemudian sekira jam 22.30 WIB terdakwa bersama Sdr. YANA Als ACIL (DPO) berboncengan sepeda motor menuju kosan saksi MISYANTO yang berlokasi di Desa Jalaksana Kec. Jalaksana Kab. Kuningan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Lalu setibanya terdakwa dan Sdr. YANA Als ACIL  (DPO) di kosan saksi MISYANTO, keduanya masuk ke dalam kosan tersebut dimana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi MISYANTO menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibungkus ke dalam plastik klip bening kepada terdakwa. Selanjutnya sekira jam 23.30 WIB terdakwa bersama Sdr. YANA Als ACIL (DPO) melanjutkan perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. YANA als ACIL (DPO). Setibanya di jalan daerah Desa Beber Kec. Beber Kab. Cirebon, motor yang dikendarai Sdr. YANA dan terdakwa itu diberhentikan oleh sebuah mobil yang di dalamnya berisi saksi LUKMAN, saksi ATO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap). Selanjutnya para saksi penangkap turun dari mobil, saat itu Sdr. YANA Als ACIL (DPO) dan terdakwa berusaha putar balik untuk melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. YANA Als ACIL (DPO) berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit motor Honda Spacy warna hitam tanpa plat nomor. Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membelinya dari saksi MISYANTO seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT Als MANYUN Bin SUDIRMAN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah jalan di Desa Beber Kec. Beber Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, saksi LUKMAN, saksi ATO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) mendapatkan informasi dari masyarakat sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Beber menuju Kab. Kuningan. Selanjutnya pada jam 23.00 WIB para saksi penangkap melakukan penyelidikan awal dengan mendatangi lokasi dimaksud. Kemudian setibanya para saksi penangkap di lokasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Juli sekira jam 00.10 WIB melintas terdakwa dan Sdr YANA Als ACIL (DPO) yang berkendara dengan cara yang mencurigakan, sehingga para saksi penangkap yang mengendarai mobil mengikutinya dari belakang. Lalu pada jam 00.15 WIB saat para saksi penangkap memberhentikan sepeda motor tersebut hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Sdr. YANA Als ACIL (DPO) yang sedang mengendarai sepeda motor. saat itu Sdr. YANA Als ACIL (DPO) dan terdakwa terlihat panik dan berusaha putar balik untuk melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. YANA Als ACIL (DPO) berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit motor Honda Spacy warna hitam tanpa plat nomor. Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membelinya dari saksi MISYANTO seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya