| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa HARDI RAMADAN als GOBED bin MULYANA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN als KENTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di daerah pemancingan yang termasuk Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN bertemu dengan seseorang yang dipanggil OM (dalam pencarian) untuk membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) tablet dengan total harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir kali Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN bertemu dengan OM (dalam pencarian) membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di gang pinggir jalan di daerah Pegambiran Kota Cirebon.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa menjualkan obat-obatan kepada teman-temannya termasuk kepada Saksi SUTARDI pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 20.00 WIB bertempat di teras ruangan kelas SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Terdakwa menitipkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol kepada Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dengan alasan Terdakwa akan pulang ke rumah untuk mandi dan berganti pakaian sehingga obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD MUALIMIN, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA mendatangi tempat Saksi MUHAMMAD MUALIMIN untuk membeli 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang langsung dikonsumsi oleh Saksi BAYU ERLANGGA.----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan call center kepolisian jika di salah satu sekolah di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering banyak pemuda berkumpul diduga melakukan transaksi jual beli obat keras sehingga pada pukul 22.00 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT mendatangi SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang ada di lokasi termasuk kepada Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) Unit Handphone warna emas merk Vivo 1606, No. Imei: 86397403096 beserta Simcard dengan No. Telp: 0895-4022-57457, kemudian berdasarkan interogasi awal Saksi MUHAMMAD MUALIMIN menerangkan bahwa 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol adalah milik Terdakwa yang sedang pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa datang ke lokasi tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan kemudian ditemukan tunai sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet milik Terdakwa hasil menjual obat keras kepada orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna hitam No. Imei: 863491052394076 dengan nomor kontak: 083848764216 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol: E 5648 OY.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat Trihexyphenidyl sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 tablet dan obat Tramadol sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 tablet.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi MUHAMMAD MUALIMIN juga ikut menjualkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol milik Terdakwa berdasarkan perintah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang setiap harinya dengan nilai paling banyak Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan obat-obatan tersebut secara gratis untuk dikonsumsi Saksi MUHAMMAD MUALIMIN.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2529/ NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD MUALIMIN alias KENTUNG dan HARDI RAMADAN alias GOBED Nomor 1846/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1847/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., obat pil jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa HARDI RAMADAN als GOBED bin MULYANA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN als KENTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di daerah pemancingan yang termasuk Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN bertemu dengan seseorang yang dipanggil OM (dalam pencarian) untuk membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) tablet dengan total harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir kali Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN bertemu dengan OM (dalam pencarian) membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di gang pinggir jalan di daerah Pegambiran Kota Cirebon.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa menjualkan obat-obatan kepada teman-temannya termasuk kepada Saksi SUTARDI pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 20.00 WIB bertempat di teras ruangan kelas SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Terdakwa menitipkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol kepada Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dengan alasan Terdakwa akan pulang ke rumah untuk mandi dan berganti pakaian sehingga obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD MUALIMIN, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA mendatangi tempat Saksi MUHAMMAD MUALIMIN untuk membeli 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang langsung dikonsumsi oleh Saksi BAYU ERLANGGA.----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan call center kepolisian jika di salah satu sekolah di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering banyak pemuda berkumpul diduga melakukan transaksi jual beli obat keras sehingga pada pukul 22.00 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT mendatangi SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang ada di lokasi termasuk kepada Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) Unit Handphone warna emas merk Vivo 1606, No. Imei: 86397403096 beserta Simcard dengan No. Telp: 0895-4022-57457, kemudian berdasarkan interogasi awal Saksi MUHAMMAD MUALIMIN menerangkan bahwa 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol adalah milik Terdakwa yang sedang pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa datang ke lokasi tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan kemudian ditemukan tunai sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet milik Terdakwa hasil menjual obat keras kepada orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna hitam No. Imei: 863491052394076 dengan nomor kontak: 083848764216 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol: E 5648 OY.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat Trihexyphenidyl sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 tablet dan obat Tramadol sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 tablet.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi MUHAMMAD MUALIMIN juga ikut menjualkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol milik Terdakwa berdasarkan perintah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang setiap harinya dengan nilai paling banyak Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan obat-obatan tersebut secara gratis untuk dikonsumsi Saksi MUHAMMAD MUALIMIN.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2529/ NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD MUALIMIN alias KENTUNG dan HARDI RAMADAN alias GOBED Nomor 1846/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1847/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., obat pil jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP. ---------------------------------------------------------------------- |