Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.DUHRI 2.RENI |
HARTONO Bin DARSONO (Alm.) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 80 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 140 / 2012 tanggal 30 Mei 2012 yang dibuat PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah sah dan mengikat. 3.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik yang dilindungi oleh undang-undang. 4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). 5.Menghukum TERGUGAT atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti kerugian uang sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah), dengan rincian : 6.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap : 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo. 8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara aquo. 9.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |