| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.ROBIAH 2.MASHUD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 168.057.720,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372250150 tanggal 25 November 2025, total sebesar Rp. 168.057.720,- (Seratus enam puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HONDA / MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2016 / PUTIH No. Rangka/Mesin : MHRDD4850GJ608943 / L15Z12437997 No. Polisi : D 1516 LQ 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HONDA / MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT Jenis/Model : MINIBUS Tahun/Warna : 2016 / PUTIH No. Rangka/Mesin : MHRDD4850GJ608943 / L15Z12437997 No. Polisi : D 1516 LQ Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
