Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Sbr KARNEN 1.PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIFGROUP) C.q.KANTOR CABANG KABUPATEN CIREBON II ( ARJAWINANGUN )
2.PT.ABBASHI PRIMA SAKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KARNEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patar simatupang SHKARNEN
Tergugat
NoNama
1PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIFGROUP) C.q.KANTOR CABANG KABUPATEN CIREBON II ( ARJAWINANGUN )
2PT.ABBASHI PRIMA SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata, berkaitan dengan rangkaian tindakan penagihan, penarikan Objek Sengketa, serta pengaitan realisasi Pelunasan Khusus (PELSUS) dengan pembebanan biaya tambahan penarikan yang dasar pembebanan dan perhitungannya dipersoalkan oleh Penggugat;

3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata, berkaitan dengan tindakan penarikan dan pengambilalihan penguasaan atas Objek Sengketa pada tanggal 20 Juli 2026;

4. Menyatakan pembebanan biaya tambahan penarikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebagai syarat untuk merealisasikan PELSUS, tanpa adanya penjelasan yang memadai mengenai dasar pembebanan dan perhitungannya, tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat;

5. Menyatakan Penggugat telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaannya dan berhak merealisasikan Pelunasan Khusus (PELSUS) sebesar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana persetujuan yang telah disampaikan oleh Tergugat I kepada Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 31 Juli 2026;

6. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran Pelunasan Khusus (PELSUS) dari Penggugat sebesar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) tanpa mensyaratkan pembayaran tambahan biaya penarikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Vario 125 eSP CBS, warna hitam, tahun 2017, Nomor Polisi E 3440 CF, Nomor Rangka MH1JFU1I5HK935056, dan Nomor Mesin JFU1E1937426, kepada Penggugat dalam keadaan baik, lengkap, dan utuh, setelah Penggugat merealisasikan pembayaran PELSUS sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil atas hilangnya penggunaan dan manfaat Objek Sengketa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan Objek Sengketa benar-benar dikembalikan kepada Penggugat;

9. Menyatakan bahwa apabila Objek Sengketa telah dialihkan, dijual, dilelang, hilang, rusak berat, atau karena sebab lainnya tidak dapat dikembalikan dalam keadaan baik, lengkap, dan utuh kepada Penggugat, maka sebagai pengganti kewajiban pengembalian Objek Sengketa, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat nilai ekonomis Objek Sengketa sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);

10. Menyatakan bahwa dalam hal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas, kerugian atas hilangnya penggunaan dan manfaat Objek Sengketa sebesar Rp100.000,00 per hari diperhitungkan sejak tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan tanggal pembayaran penuh nilai pengganti Objek Sengketa sebesar Rp18.000.000,00 kepada Penggugat;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim dipandang adil dan patut;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban pengembalian Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam angka 7, terhitung sejak kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Objek Sengketa benar-benar dikembalikan kepada Penggugat;

13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak