Dakwaan |
Bahwa terdakwa KARTA Bin KASAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Desa Kubangdeleg, Kec. Karangwareng, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, namun perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama KARDA (DPO) dengan chat melalui WA, dengan maksud mengajak terdakwa untuk mencari sasaran barang berupa sepeda motor yang akan diambil dengan mengatakan “TA, YU LURU-LURU NYONG ORA DUE DUIT” yang artinya “KARTA AYO KITA CARI-CARI BARANG CURIAN SAYA LAGI TIDAK PUNYA UANG”, namun tidak terbaca karena terdakwa tertidur, hingga keesokan harinya yakni pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 pukul 07.00 WIB setelah terdakwa membaca chat WA tersebut terdakwa pun pergi ke rumah Sdr. KARDA untuk ikut bersama-sama mencari sasaran barang yang bisa diambil, dimana terdakwa mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah kunci sok berbentuk Y dan 1 (satu) buah anak kunci yang terbuat dari besi digerinda dan terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor polisi, sesampainya di rumah Sdr. KARDA terdakwa meminta alat lagi kepada Sdr. KARDA berupa 1 (satu) buah anak kunci dari besi dan meminta agar digerinda supaya diruncingkan, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan Sdr. KARDA berangkat bersama dengan berboncengan sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor polisi sambil membawa alat-alat tersebut untuk mencari sasaran, hingga sekira pukul 10.30 WIB saksi ABDUL WAHID menyimpan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol : E-3867-ZX di pinggir jalan raya Desa Kubangdeleg, Kec. Karangwareng, Kab. Cirebon dengan maksud untuk mencari rumput, lalu saksi ABDUL WAHID pun pergi ke seberang jalan untuk mencari rumput dan mengunci kontak sepeda motornya, kemudian Sdr. KARDA melintas dan melihat sepeda motor Honda Beat milik saksi ABDUL WAHID diparkir di pinggir jalan dan dalam keadaan jalan sepi Sdr. KARDA yang posisi menyetir menghentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. KARDA menunggu di depannya yang tidak jauh sambil mengawasi situasi, setelah itu terdakwa mendekati sepeda motor saksi ABDUL WAHID dan duduk di atas joknya, ketika melihat situasi sekitar sepi tidak ada orang, terdakwa langsung mengambil kunci sok Y dan kunci besi runcing dari saku celananya, kemudian terdakwa memasukkan kunci besi runcing dan kunci sok Y tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi ABDUL WAHID, namun tidak berhasil karena besi runcing tersebut tidak kuat untuk membuka kunci kontak sepeda motor dan pada saat yang bersamaan saksi ABDUL WAHID melihat terdakwa sedang duduk di atas jok sepeda motor miliknya sedang membuka kunci kontak dan langsung berteriak, lalu terdakwa pun panik dan pergi, namun lebih dahulu warga sekitar datang dan langsung menangkap terdakwa, sedangkan Sdr. KARDA berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Karangsembung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. KARDA (DPO) dalam mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-3867-ZX milik saksi ABDUL WAHID tersebut tidak sampai selesai bukan karena kehendak terdakwa, melainkan diketahui oleh saksi ABDUL WAHID selaku pemiliknya, hingga terdakwa tidak berhasil mengambil barang berupa sepeda motor tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |