| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor : 07 Tanggal 03 Maret 2021 yang ditandatangani dihadapan Notaris HJ. NURLAILA, S.E.,S.H.,M.Kn adalah sah menurut hukum; 
 Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;   Atau apabila Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ek Aequo Et Bono); |