| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menetapkan Identitas Pemohon nama Anjani, jenis kelamin Perempuan, Lahir Subang, 24 – 04 – 1992, berdasarkan biodata dengan KTP 3213246404920002, Akta Kelahiran NO : 7041/Ist/1998 lahir Subang, 24 – 04 – 1992 anak dari pasangan bapak Bonin dan Ibu Tarmah, KK 3213241811250007 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Subang, Akta Nikah NO. 3213241102025027 yang dikeluarkan KUA Kec. Sukasari – Subang, Ijazah SMA Negeri 1 Pamanukan – Subang NO : DN-02 Ma 0068718 yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Kab. Subang, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas No. 474/294/Pem/2025, dari Desa Curugreja, Kec. Sukasari – Subang, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. E3539833 dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama ANJANI, Lahir Subang, tanggal 24 APR 1988, yang berlaku dari 07 JUN 2023 hingga 07 JUN 2033 yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; ------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum |