Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
IRWAN Als IWAN Bin GUNAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 397/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8129/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Als IWAN Bin GUNAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H., DKKIRWAN Als IWAN Bin GUNAWAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, namun berdasarkan Pasal
82 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2018, Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim membeli satu unit mobil truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2010 dengan Nopol G-1767-BF. Kemudian setelah Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim membeli mobil tersebut, Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa sebagai sopir untuk mencari muatan atau tarikan yang nantinya Terdakwa akan menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya kepada Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim dan sudah berjalan selama 14 (empat belas) bulan. Namun kemudian sejak sekira bulan Juli 2019, Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil muatan atau tarikan tersebut kepada Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim. Selanjutnya ketika saksi sedang berada di bengkel milik saksi Ihak Iskandar Bin Satirudin, Saksi Ihak Iskandar Bin Satirudin memberitahukan kepada Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim bahwa Terdakwa telah menggadaikan mobil milik Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim tersebut kepada Dedi (Daftar Pencarian Orang) pada sekira bulan Juni 2019.
  • Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim menggadaikan mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2010 dengan Nopol G-1767-BF kepada Dedi (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di daerah Rajagaluh Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari selama Terdakwa pergi bersembunyi dari Saksi Romlah Royasanthy Binti Ratim.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya