Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Kewajiban Tergugat sebesar Rp. 25.228.000,- atau Tergugat menyerahkan secara sukarela dan mengosongkan rumah menjadi jaminanĀ kredit guna dilakukan lelang jaminan melalui KPKNL Cirebon.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga ketua pengadilan Negeri sumber berkenan mengabulkannya. |