Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan;
- Menyatakan sah dan berharga atas Laporan Penilaian Properti No. 00318/2.0131-00/PI/12/0029/0/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan selaku Public Appraisers & Consultants, dengan Nilai Pasar atas ke 4 (empat) Sertifikat Hak Milik Nomor 420, 629, 655, 675 / Cipernaberikut bangunan yang berdiri diatasnya yaitu sebesar Rp. 10.564.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus enam puluh empat juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan nomor perkara: 3/P/FP/2019/PTUN-BDG yang telah diputus pada tanggal 28 Oktober 2019 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan TERGUGAT III, yaitu :
- Akta Jual Beli No. 09/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 420 / Desa Ciperna;
- Akta Jual Beli No. 06/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 629 / Desa Ciperna;
- Akta Jual Beli No. 08/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 655 / Desa Ciperna;
- Akta Jual Beli No. 07/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 675 / Desa Ciperna.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |