Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Sbr H.KUSBI,S.SOS PT.BFI Cabang Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.KUSBI,S.SOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carudi Karjaya SHH.KUSBI,S.SOS
Tergugat
NoNama
1PT.BFI Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.641.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit maupun dokumen-dokumen pendukungnya yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum sisa hutang Penggugat pada Tergugat adalah adalah Rp. 19.641.000,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  6. Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk menghapus hutang atas bunga, denda, Pinalty dan biaya lain-lain pinjaman dan menerima pelunasan sisa kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 19.641.000,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  7. Menetapkan bunga sebesar 6 % (enam persen) per-tahun terhadap pinjaman Penggugat  pada Tergugat ;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk menerima penawaran dari Penggugat uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pelunasan atas uang Tergugat yang ada pada Penggugat ;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan BPKB unit Mobil Nopol E 1098 DH tercatat atas nama : H. KUSBI, S.SOS, beralamat di Blok Lor, rt 08, Rw 03 Desa Karangreja, Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon,  kepada Penggugat ;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi;
  11. Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak