INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | PT BPR Sinar Mas Pelita | 1.Mila Rahmasari 2.Didi Supandi |
Pendaftaran Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 4 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.809.375,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 348259/23/BPR-SMP/I/2023, tertanggal 16 Januari 2023;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4.Menyatakan Para Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 81.809.375,- (Delapanpuluh Satu Juta Delapanratus Sembilan Ribu Tigaratus Tujuhpuluh lima Rupiah).
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 81.809.375,- (Delapanpuluh Satu Juta Delapanratus Sembilan Ribu Tigaratus Tujuhpuluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-Pokok : Rp. 55.500.000,-
-Bunga : Rp. 22.556.250,-
-Denda : Rp. 253.125,-
-Biaya Lain : Rp. 3.500.000,-
-Jumlah : Rp. 81.809.375,-
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan Surat Keputusan Bupati Cirebon, Nomor 823/Kep.1048-BKPSDM/2020, tentang pengangkatan pegawai dengan perjanjian (P3K) di lingkungan pemerintah kabupaten Cirebon. Terdaftar atas nama Mila Rohmasari, NIP: 480126289/ 198001202005011011., dan/atau terhadap Aset yang dimiliki Para TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik para tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik para tergugat dapat disita.
7.Menghukum Para Tergugat segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
9.Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik para tergugat dilakukan penyitaan.
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |