Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR Sinar Mas Pelita 1.Mila Rahmasari
2.Didi Supandi
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 4
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sinar Mas Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN ALIPT BPR Sinar Mas Pelita
Tergugat
NoNama
1Mila Rahmasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.809.375,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 348259/23/BPR-SMP/I/2023, tertanggal 16 Januari 2023;
 
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
 
4.Menyatakan Para Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 81.809.375,- (Delapanpuluh Satu Juta Delapanratus Sembilan Ribu Tigaratus Tujuhpuluh lima Rupiah).
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 81.809.375,- (Delapanpuluh Satu Juta Delapanratus Sembilan Ribu Tigaratus Tujuhpuluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-Pokok : Rp. 55.500.000,-
-Bunga : Rp. 22.556.250,-
-Denda : Rp.      253.125,-
-Biaya Lain : Rp.   3.500.000,-
-Jumlah : Rp.     81.809.375,-
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan Surat Keputusan Bupati Cirebon, Nomor 823/Kep.1048-BKPSDM/2020, tentang pengangkatan pegawai dengan perjanjian (P3K) di lingkungan pemerintah kabupaten Cirebon. Terdaftar atas nama Mila Rohmasari, NIP: 480126289/ 198001202005011011., dan/atau terhadap Aset yang dimiliki Para TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik para tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik para tergugat dapat disita.
7.Menghukum Para Tergugat segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
9.Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik para tergugat dilakukan penyitaan.
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak