Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Sujana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sujana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.473.342,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Purna Bhakti No 0086/PK-KPB/0129/03/2019 tanggal  26 Maret 2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 221.473.342,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 221.473.342,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  6. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT;
  7. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak