Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
ANGGER PANGESTU Als ADEN Bin TARJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7761/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGER PANGESTU Als ADEN Bin TARJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa ANGGER PANGESTU Alias ADEN Bin TARJU pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pada jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Jagapura Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika dari BRIAN (DPS) terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pada jam 11.00 WIB dengan cara BRIAN (DPS) menghubungi Terdakwa melalui media WhatsApp dengan nomor +639074806105 ke nomor milik Terdakwa 083899642898 dengan isi obrolan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan sistem map/peta di daerah Jagapura Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sebanyak 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam dengan berat kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) gram, Terdakwa langsung menuju lokasi sesuai map/peta yang dikirimkan BRIAN (DPS) seorang diri dan setelah mendapatkan barang narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya termasuk Bojongsari RT 004 RW 004 Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Bahwa selain itu Terdakwa diperintahkan untuk mengemas narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket untuk ditempel/disimpan di suatu tempat yang nantinya paketan narkotika tersebut akan diambil oleh perantara atau pembeli dan menempel paket narkotika sesuai dengan perintah BRIAN (DPS).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari BRIAN (DPS) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap berhasil mengambil barang di Jagapura tersebut dan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) paket yang Terdakwa tempel di suatu tempat sesuai perintah BRIAN (DPS).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA selaku petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan tindak pidana narkotika, kemudian para saksi tersebut mendapati seseorang di pinggir Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan termasuk Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon yang diduga sedang menaruh/memasang dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pohon pisang dan pada saat hendak diamankan seseorang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran tetapi kehilangan jejak, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 dilanjutkan pengintaian dan pada sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan di rumah Terdakwa termasuk Bojongsari RT 004 RW 004 Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu dibalut plastik bekas kopi ABC, 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna biru beserta simcardnya yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam merek Steady Soul yang sedang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan warna silver merek Camry, dan 1 (satu) buah lakban warna merah betuliskan Fragile yang ditemukan dari kotak brankas besi kecil warna hitam yang Terdakwa simpan di kamarnya, kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 182/13170/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan RADEN TRIYADI selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap:

NO

NAMA BARANG

BERAT BRUTTO (GRAM)

BERAT NETTO (GRAM)

1.

1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu

26,25 (dua puluh enam koma dua lima) gram

25,03 (dua puluh lima koma nol tiga) gram

2.

4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah

2,48 (dua koma empat delapan) gram

0,69 (nol koma enam sembilan) gram

3.

3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu

3,11 (tiga koma satu satu) gram

2,21 (dua koma dua satu) gram

4.

2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bekas kopi ABC

1,48 (satu koma empat delapan) gram

0,21 (nol koma dua satu) gram

5.

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan warna putih

0,35 (nol koma tiga lima) gram

0,12 (nol koma satu dua) gram

 

TOTAL

33,67 (tiga puluh tiga koma enam tujuh) gram

28,26 (dua puluh delapan koma dua enam) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5068/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1131 (nol koma satu satu tiga satu) gram, diberi nomor barang bukti 4240/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1085 (nol koma satu nol delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9092 (nol koma sembilan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 4241/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,8941 (nol koma delapan sembilan empat satu) gram.
  3. 1 (satu) bungkus bekas kopi “ABC” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2057 (nol koma dua nol lima tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 4242/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2009 (nol koma dua nol nol sembilan) gram.
  4. 1 (satu) bungkus potongan sedotan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1381 (nol koma satu tiga delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4243/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1343 (nol koma satu tiga empat tiga) gram.

Bahwa barang bukti nomor 4240/2025/OF sampai dengan 4243/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ANGGER PANGESTU Alias ADEN Bin TARJU pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa termasuk Bojongsari RT 004 RW 004 Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut sehingga Pengadilan Negeri Sumber kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB Saksi HENDRA WIJAYA, Saksi ATO HARYANTO, dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA selaku petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan tindak pidana narkotika, kemudian para Saksi tersebut mendapati seseorang di pinggir Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan termasuk Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon yang diduga sedang menaruh/memasang dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pohon pisang dan pada saat hendak diamankan seseorang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran tetapi kehilangan jejak, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 dilanjutkan pengintaian dan pada sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan di rumah Terdakwa termasuk Bojongsari RT 004 RW 004 Desa Bojongsari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu dibalut plastik bekas kopi ABC, 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna biru beserta simcardnya yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam merek Steady Soul yang sedang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan warna silver merek Camry, dan 1 (satu) buah lakban warna merah betuliskan Fragile yang ditemukan dari kotak brankas besi kecil warna hitam yang Terdakwa simpan di kamarnya, kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 182/13170/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan RADEN TRIYADI selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap:

NO

NAMA BARANG

BERAT BRUTTO (GRAM)

BERAT NETTO (GRAM)

1.

1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu

26,25 (dua puluh enam koma dua lima) gram

25,03 (dua puluh lima koma nol tiga) gram

2.

4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah

2,48 (dua koma empat delapan) gram

0,69 (nol koma enam sembilan) gram

3.

3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu

3,11 (tiga koma satu satu) gram

2,21 (dua koma dua satu) gram

4.

2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bekas kopi ABC

1,48 (satu koma empat delapan) gram

0,21 (nol koma dua satu) gram

5.

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus sedotan warna putih

0,35 (nol koma tiga lima) gram

0,12 (nol koma satu dua) gram

 

TOTAL

33,67 (tiga puluh tiga koma enam tujuh) gram

28,26 (dua puluh delapan koma dua enam) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5068/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1131 (nol koma satu satu tiga satu) gram, diberi nomor barang bukti 4240/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1085 (nol koma satu nol delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9092 (nol koma sembilan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 4241/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,8941 (nol koma delapan sembilan empat satu) gram.
  3. 1 (satu) bungkus bekas kopi “ABC” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2057 (nol koma dua nol lima tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 4242/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2009 (nol koma dua nol nol sembilan) gram.
  4. 1 (satu) bungkus potongan sedotan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1381 (nol koma satu tiga delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 4243/2025/OF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1343 (nol koma satu tiga empat tiga) gram.

Bahwa barang bukti nomor 4240/2025/OF sampai dengan 4243/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya