Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa MISYANTO Als BAHRUDIN Bin RUKADI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana Desa Barisan Kec. Jalaksana Kab. Kuningan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi AJAT SUDRAJAT Als MANYUN Bin SUDIRMAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan sabu tersebut dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FIRMAN HERDIAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan apakah bisa menyediakan narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh saksi FIRMAN. Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi AJAT SUDRAJAT dan mengatakan narkotika jenis sabu pesanannya sudah tersedia dan meminta saksi AJAT SUDRAJAT untuk datang ke kosan terdakwa untuk bertransaksi secara langsung. Kemudian sekira jam 23.30 WIB, saksi AJAT SUDRAJAT bersama seorang temannya yaitu Sdr. YANA Als ACIL (DPO) datang ke kosan terdakwa mengendarai sepeda motor. Lalu di parkiran kosan tersebut, terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi AJAT SUDRAJAT dan saksi AJAT SUDRAJAT memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi AJAT SUDRAJAT dan seorang temannya pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di dalam kosannya didatangi oleh sejumlah laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) bersama saksi AJAT SUDRAJAT hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek Redmi warna hitam beserta simcard dan terdakwa tidak mengelak saat ditunjukkan saksi AJAT SUDRAJAT yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari saksi FIRMAN. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa MISYANTO Als BAHRUDIN Bin RUKADI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana Desa Barisan Kec. Jalaksana Kab. Kuningan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan NegeriSumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB setelah terdakwa dihubungi oleh saksi AJAT SUDRAJAT untuk membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi FIRMAN HERDIAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan apakah bisa menyediakan narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh saksi FIRMAN. Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa dan saksi FIRMAN HERDIAN bertransaksi Narkotika jenis Sabu di kosan terdakwa di Desa Jalaksana Kec. Jalaksana Kab. Kuningan dimana terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kosannya sembari menunggu kedatangan saksi AJAT SUDRAJAT untuk mengambil Narkotika jenis Sabu Pesanannya tersebut. Lalu sekira jam 22.30 WIB terdakwa menghubungi kembali saksi AJAT SUDRAJAT dan mengatakan narkotika jenis sabu pesanannya sudah tersedia dan meminta saksi AJAT SUDRAJAT untuk datang ke kosan terdakwa untuk bertransaksi secara langsung. Kemudian sekira jam 23.30 WIB, saksi AJAT SUDRAJAT bersama seorang temannya yaitu Sdr. YANA Als ACIL (DPO) datang ke kosan terdakwa mengendarai sepeda motor. Lalu di parkiran kosan tersebut, terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi AJAT SUDRAJAT dan saksi AJAT SUDRAJAT memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah kepada terdakwa. Setelah itu saksi AJAT SUDRAJAT dan seorang temannya pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di dalam kosannya didatangi oleh sejumlah laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) bersama saksi AJAT SUDRAJAT hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek Redmi warna hitam beserta simcard dan terdakwa tidak mengelak saat ditunjukkan saksi AJAT SUDRAJAT yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari saksi FIRMAN. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------- |