Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Sbr | 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 4.ASTRID BELLA ANGITA, S.H. 5.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1678/M.2.29.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa DASARIYANTO Bin PARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Blok 02 RT.003 RW.006 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |