Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.LYNA MARLIANA
DIKI SUPRIYANTO Bin (Alm) LAELATUL QODRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-306/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI SUPRIYANTO Bin (Alm) LAELATUL QODRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa DIKI SUPRIYANTO Bin LAELATUL QODRI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI binti (Alm) SUKIRMAN berniat untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah pada bidang kesehatan, kemudian Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID yang mengetahui hal tersebut memberikan informasi dari Terdakwa di pesan WhatsApp Group Arisan Ex Ruangan Soka RS GUNUNG JATI yang memberitahukan ada jatah untuk bisa masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jalur umum. Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2024 Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID mengenalkan Terdakwa kepada Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN dalam pertemuan di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan mengobrol mengenai keinginan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN untuk mencari pekerjaan, kemudian Terdakwa menanggapinya dengan menawarkan dan menyanggupi membantu Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN untuk bekerja di bagian farmasi atau keperawatan di RSUD GUNUNG JATI atau di RSUD ARJAWINANGUN yang kemudian Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN memilih RSUD ARJAWINANGUN dan dijanjikan oleh Terdakwa bekerja sebagai pegawai Honor pada bulan September 2024 dengan syarat meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan untuk meyakinkan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa pernah membantu Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID yang berhasil lolos sebagai PPPK pada tahun 2023 dan memiliki kenalan di rumah sakit tersebut. Bahwa Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN yakin dengan perkataan Terdakwa dan melihat status Terdakwa sebagai PNS di Puskesmas Pekalangan dengan jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha yang kemudian tertarik dengan perkataan Terdakwa dan melakukan penawaran sehingga uang yang disepakati untuk mengurus rekrutmen tersebut menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN menyerahkan uang tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN serta disaksikan oleh Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID, Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI, dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan dan menjanjikan kembali kepada Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI untuk dapat diterima bekerja sebagai PPPK pada bagian farmasi dan keperawatan di instansi Kesehatan Kota Cirebon dengan syarat masing-masing memberikan uang pengurusan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI yakin dengan tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang dengan total Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa, Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI, dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI serta disaksikan oleh Saksi MEGA KOMALASARI.
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Terdakwa mengecek Link BKN terkait pendaftaran PPPK dan tidak ditemukan adanya rekrutmen PPPK untuk jalur umum sehingga Terdakwa menawarkan kembali kepada Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI untuk membantu agar diterima bekerja di RSUD Gunung Jati dan untuk lebih meyakinkan tawaran tersebut Terdakwa mengatakan pernah membantu beberapa orang dan berhasil bisa bekerja di RSUD Gunung Jati dan meminta uang tambahan masing-masing Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI yang merasa yakin dengan tawaran dan perkataan Terdakwa menyerahkan uang total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai berikut:
  • Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI menyerahkan uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
  • Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI menyerahkan uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 06 Oktober 2024 secara transfer dari rekening BRI atas nama TUTI ASTUTI ke rekening Terdakwa yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 134-1433-385 atas nama DIKI SUPRIYANTO.
  • Bahwa sampai dengan tahun 2025 Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN, Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI, dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI tidak kunjung bekerja sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa dengan alasan adanya masalah internal rumah sakit, pemilihan umum, dan lain-lain kemudian Terdakwa memblokir nomor Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN, Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI, dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN mengalami kerugian Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa DIKI SUPRIYANTO Bin LAELATUL QODRI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI binti (Alm) SUKIRMAN berniat untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah pada bidang kesehatan, kemudian Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID yang mengetahui hal tersebut memberikan informasi dari Terdakwa di pesan WhatsApp Group Arisan Ex Ruangan Soka RS GUNUNG JATI yang memberitahukan ada jatah untuk bisa masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jalur umum. Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2024 Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID mengenalkan Terdakwa kepada Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN dalam pertemuan di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan mengobrol mengenai keinginan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN untuk mencari pekerjaan, kemudian Terdakwa menanggapinya dengan menawarkan dan menyanggupi membantu Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN untuk bekerja di bagian farmasi atau keperawatan di RSUD GUNUNG JATI atau di RSUD ARJAWINANGUN yang kemudian Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN memilih RSUD ARJAWINANGUN dan dijanjikan oleh Terdakwa bekerja sebagai pegawai Honor pada bulan September 2024 dengan syarat meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan untuk meyakinkan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa pernah membantu Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID yang berhasil lolos sebagai PPPK pada tahun 2023 dan memiliki kenalan di rumah sakit tersebut. Bahwa Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN yakin dengan perkataan Terdakwa dan melihat status Terdakwa sebagai PNS di Puskesmas Pekalangan dengan jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha yang kemudian tertarik dengan perkataan Terdakwa dan melakukan penawaran sehingga uang yang disepakati untuk mengurus rekrutmen tersebut menjadi Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), kemudian Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN menyerahkan uang tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa dan Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN serta disaksikan oleh Saksi ABU KHASAN Bin ALI MUSTAMID, Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI, dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan dan menjanjikan kembali kepada Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI untuk dapat diterima bekerja sebagai PPPK pada bagian farmasi dan keperawatan di instansi Kesehatan Kota Cirebon dengan syarat masing-masing memberikan uang pengurusan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI yakin dengan tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang dengan total Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan dibuatkan Surat Perjanjian antara Terdakwa, Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI, dan Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI serta disaksikan oleh Saksi MEGA KOMALASARI.
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Terdakwa mengecek Link BKN terkait pendaftaran PPPK dan tidak ditemukan adanya rekrutmen PPPK untuk jalur umum sehingga Terdakwa menawarkan kembali kepada Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI untuk membantu agar diterima bekerja di RSUD Gunung Jati dan untuk lebih meyakinkan tawaran tersebut Terdakwa mengatakan pernah membantu beberapa orang dan berhasil bisa bekerja di RSUD Gunung Jati dan meminta uang tambahan masing-masing Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI yang merasa yakin dengan tawaran dan perkataan Terdakwa menyerahkan uang total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai berikut:
  • Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI menyerahkan uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Blok Singapura RT 001 RW 002 Desa Sirnabaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
  • Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI menyerahkan uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 06 Oktober 2024 secara transfer dari rekening BRI atas nama TUTI ASTUTI ke rekening Terdakwa yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 134-1433-385 atas nama DIKI SUPRIYANTO.
  • Bahwa sampai dengan tahun 2025 Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN, Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI, dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI tidak kunjung bekerja sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa dengan alasan adanya masalah internal rumah sakit, pemilihan umum, dan lain-lain kemudian Terdakwa memblokir nomor Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN, Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI, dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MEGA KOMALASARI (Alm) SUKIRMAN mengalami kerugian Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), Saksi ZAENAL AL MUSTOFA Bin DEDI CUHANI mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan Saksi FRENDIYANSAH Alias FRENDI Bin DEDI CUHANI mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya