Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Sbr SINDHU UTOMO, SH MAMAK UDIK HARTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VIII/ 2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SINDHU UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAK UDIK HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam  22.00 Wib, bertempat di toko penjual miras termasuk Desa Wotgali Blok Kwaten Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, 
telah diamankan minuman yang mengandung zat alkohol pabrikan dengan berbagai merk diantaranya : 10 ( sepuluh ) botol jenis anggur kolesom, 6 ( enam ) botol jenis kawa kawa, 2 ( dua ) botol jenis asoka, 4 ( empat ) botol jenis anggur merah,  10 ( sepuluh ) botol jenis  bir hitam, 6 ( enam ) jenis bir putih, 6 ( enam ) botol jenis intisari, 3 ( tiga ) botol  anggur putih, 6 ( enam ) botol jenis atlas, 24 ( dua puluh empat ) botol jenis ciu, diakui Sdr. MAMAK UDIK HARTANTO Jika minuman yang mengandung zat alkohol yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang rencananya untuk di jual/edarkan kepada orang lain dan hasil keterangan dari Sdr. MAMAK UDIK HARTANTO Jika ia menjual/mengedarkan minuman yang mengandung zat alkohol tersebut tidak disertakan surat/ ijin dari pihak berwenang, kemudian setelah itu barang bukti tersebut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Plered Polresta Cirebon untuk dilakukan penyitaan

 

Pihak Dipublikasikan Ya