Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Sbr BAENAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAENAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai  Wali dari anak yang belum dewasa bernama: NIZAM AFWAN FAHWAZI., Laki-laki, Lahir di Cirebon Tanggal 10 Juni 2019 sekarang berumur  6 Tahun, Hubungan Anak Kandung dari Pasangan Suami Istri,  BAENAH (Pemohon) dengan Suami Pemohon Bapak TARWIDI;
  3. Memberi Izin kepada Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama: NIZAM AFWAN FAHWAZI, untuk untuk keperluan pengurusan di Bank;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak